Dituntut 11 Tahun Bui, Eks Bos BVI Nicko Widjaja Minta Dukungan Jelang Pleidoi
Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023. Ia pun menuliskan surat dari rumah tahanan, yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni.
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Jaksa sebelumnya menyebut Nicko Widjaja melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
William Gozali merupakan mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama. Sementara itu, Ivan pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, eks Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, sekaligus Komisaris PT Tani Supply Indonesia.
Lalu, Edison TPL Tobing ialah mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia.
Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.
“Saya akan menghadapi semua ini dengan cara yang sama seperti saat saya membangun dengan keyakinan, proses, dan keberanian untuk tetap berdiri,” Nicko menambahkan.