Mendag Revisi Aturan: Aplikator Ojol dan E-Commerce Wajib Transparan soal Biaya

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).
Penulis: Kamila Meilina
5/6/2026, 13.10 WIB

Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jika dulu aturan ini hanya memuat e-commerce, kini meluas hingga aplikator ojek online atau ojol dan online travel agent (OTA).

Mendag Budi menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi digital yang berlangsung cepat sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha lokal di dalam ekosistem perdagangan elektronik.

Budi Santoso, atau yang akrab disapa Busan, mengatakan penyempurnaan regulasi difokuskan pada lima aspek utama, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat,” kata Budi dalam keterangannya.

Berikut sejumlah poin penting dalam revisi Permendag PMSE:

  • Produk UMK dan Dalam Negeri Diprioritaskan

Pemerintah mewajibkan platform digital memberikan prioritas visibilitas terhadap produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat di platform digital.

  • Seluruh Pedagang Wajib Memiliki Perizinan Berusaha

Revisi aturan juga mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Menurut Budi, kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut agar proses penyesuaian tidak memberatkan.

  • Platform Wajib Transparan soal Biaya dan Promosi

Platform digital diwajibkan lebih transparan dalam mengenakan biaya layanan kepada penjual maupun dalam menerapkan kebijakan promosi.

Aturan ini juga mengatur pemberian insentif promosi bagi pelaku UMK agar memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersaing di platform digital.

  • Perlindungan Konsumen Diperkuat

Dalam aturan baru, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas bagi konsumen.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat ketika terjadi masalah dalam transaksi.

  • Penggunaan AI Mulai Diatur

Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk.

Selain itu, regulasi baru turut mengatur perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

  • Ride-Hailing atau Ojol Ikut Diatur

Salah satu perubahan penting dalam revisi Permendag ini adalah penambahan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Model pertama adalah ride-hailing atau layanan transportasi berbasis aplikasi. Namun, pengaturan dalam Permendag ini hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur niaga yang tersedia dalam aplikasi.

“Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Budi.

  • Online Travel Agent Ikut Diatur

Model bisnis kedua yang dimasukkan dalam cakupan PMSE adalah Online Travel Agent (OTA).

Kategori ini mencakup platform yang menjual atau memfasilitasi pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, maupun paket perjalanan secara digital.

Menurut Budi, penambahan ride-hailing dan OTA dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.

“Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.

Akan tetapi, detail mengenai revisi aturan ini belum diunggah Kemendag, sehingga rinciannya regulasinya belum diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina