Grab Buka Suara soal Permendag Baru Wajibkan Merchant Food Punya NIB

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
11/6/2026, 17.06 WIB

Grab buka suara terkait Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang baru diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan ini mewajibkan UMKM, seperti merchant makanan, untuk memiliki perizinan berusaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, perusahaan mencermati arahan dan perkembangan mengenai kebijakan tersebut. “Kami memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (11/6).

Namun Grab menegaskan bahwa aktivitas transaksi di dalam platform merangkul ekosistem yang luas, yang sebagian besarnya digerakkan oleh para pelaku UMKM lokal. Kehadiran para mitra UMKM ini, kata dia, memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi digital nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru serta pertumbuhan transaksi yang positif di berbagai daerah.

“Menyadari bahwa setiap penyesuaian kebijakan dapat membawa pengaruh bagi keberlangsungan usaha para mitra di dalamnya, kami berharap proses implementasi regulasi ini nantinya dapat berjalan beriringan dengan semangat menjaga pertumbuhan UMKM lokal,” Tirza menambahkan.

Grab meyakini bahwa pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan bisnis, stabilitas ekosistem digital, serta kenyamanan akses bagi masyarakat luas akan membawa dampak yang baik bagi semua pihak. Untuk itu, perusahaan berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif serta mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan iklim industri digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.   

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.

Sebagaimana tertera pada Pasal 3, Kemendag memasukkan delapan sektor ke dalam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sektor ini di antaranya retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi online, dan OTA.

Dengan status tersebut, platform ojol, OTA hingga media sosial, seperti Instagram dan TikTok, wajib memenuhi seluruh ketentuan PMSE yang selama ini juga berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.

Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform PMSE memiliki NIB, perizinan usaha sesuai sektor usahanya, pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan. Platform wajib memastikan persyaratan tersebut dipenuhi sebelum pedagang dapat bertransaksi.

Sementara itu, pasal 6 mengatur masa transisi bagi pedagang yang belum memiliki seluruh perizinan. Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform, seperti Grab.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti