Terdakwa Kasus Investasi TaniHub Pertanyakan Tuntutan Jaksa Soal Kerugian Negara

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Aldi Adrian Hartanto (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam sidang tersebut mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja bersama mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, mantan Dirut BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dan
17/6/2026, 10.42 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, Aldi Adrian Hartanto mempertanyakan tuntutan jaksa terkait dengan kerugian negara sebesar US$20 juta atau Rp 290,92 miliar. Pasalnya, MDI Ventures saat ini masih memiliki saham di TaniHub yang juga masih beroperasi di Indonesia dan Singapura. 

Aldi yang merupakan mantan VP Investment MDI Ventures menghadapi tuntuan 12 tahun penjara. Melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6), Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan. Ini antara lain terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.  

“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akutansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan.

Selain itu, dakwaan juga menyebutkan Aldi turut memperkaya pihak TaniHub. Namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti Aldi menerima uang, saham, kickback, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi apapun dari investasi tersebut.

Karena itu, Aldi yang diwakili keluarga dalam unggahan itu mempertanyakan tuntutan yang saat ini dilakukan olej Jaksa Penuntut Umum. Aldi didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitarberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.

“Apa yang sebenarnya membuat Aldi Adrian Hartanto menjadi terdakwa?” tulis caption dalam unggahan di Instagram Aldi tersebut.

Tak hanya Aldi. Hal serupa juga dipertanyakan oleh tiga terdakwa lainnya. Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama MDI Ventures) menyatakan tidak ada bukti korupsi yang mengarah kepada dirinya.

Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.

“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).

Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.

Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.

Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.

“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeri ini?” ujarnya.

Terdakwa lain, Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. Nicko dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023.

“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.

Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.

Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.

Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.

Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret nama William Gozali, mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI) alias BRI Ventures. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG. Namun, berdasarkan dokumen fakta persidangan dan posisi hukum yang diajukan pihak William Gozali, sejumlah tuduhan dibantah dengan mengacu pada dokumen perusahaan, keterangan saksi, proses investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan investasi diambil.

Dalam dokumen persidangan, salahsatunya JPU mengajukan dalil Kerugian BRI Ventures atas investasi di TaniHub Group merupakan kerugian keuangan negara, primair US$ 25 juta, subsidair US$ 5 juta.

Namun kuasa hukum William Gozali pun membagikan fakta persidangan salah satunya mengenai dakwaan yang menganggap William merugikan negara. Dalam fakta persidangan, BVI bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Yurispudensi Mahkamah Agung menegaskan kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara.

Lalu terkait tuduhan William menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya korporasi TaniHub Group secara tidak sah, dijelaskan bahwa investasi dilakukan melalui mekanisme transaksi yang sah dan menghasilkan kepemilikan saham yang nyata bagi BVI yakni 3,4% yang belum didivestasikan.

Dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merangkum sejumlah poin utama yang dianggap menunjukkan bahwa William Gozali tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana. Salah satunya yaitu saham TaniHub Group masih dimiliki oleh BVI dan belum didivestasikan, sehingga menurut dokumen kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan actual loss.

BVI juga melakukan monitoring terhadap TaniHub Group secara proporsional sesuai kapasitas dan kewenangannya sebagai pemegang saham minoritas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti