Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Tunggu Perpres Terbit

Maxim
Maxim Indonesia menunggu penerbitan Perpres No 27 Tahun 2026 sebelum menerapkan potongan komisi maksimal 8%.
Penulis: Rahayu Subekti
25/6/2026, 15.04 WIB

Dua aplikator transportasi daring, Gojek dan Grab, sudah resmi menyatakan akan menerapkan potongan komisi bagi mitra pengemudi layanan roda dua penumpang sebesar 8%. Sementara itu, Maxim Indonesia masih menunggu secara resmi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

"Terkait wacana pengaturan komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden, kami memahami regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan," kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto hanya mengumumkan saja akan menerbitkan aturan itu dan menyatakan akan mengatur pembatasan potongan komisi sebesar 8%. Ketentuan yang ada di dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 itu diumumkan Prabowo pada 1 Mei namun hingga kini juga belum diterbitkan. 

Dirhamsyah mengatakan, Maxim menghormati setiap usulan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan mitra pengemudi. Selain itu, Maxim juga terus berupaya menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring. 

"Saat ini, komisi yang diterapkan Maxim merupakan salah satu yang paling kompetitif di industri ride-hailing yang memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," ujarnya. 

Sejak awal, ia mengatakan Maxim selalu mendukung terciptanya keseimbangan antara kemampuan perusahaan dalam menjalankan operasional layanan dan besaran komisi yang dikenakan. Dirhamsyah mengatakan Maxim selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurutnya, di saat yang sama juga Maxim tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang terjangkau dan berkualitas. Khususnya, bagi seluruh pengguna serta peluang penghasilan yang kompetitif bagi mitra pengemudi.

Maxim berkomitmen untuk menghadirkan perlindungan secara inklusif kepada mitra pengemudi maupun pengguna dengan menyediakan program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Ini untuk memberikan santunan kecelakaan atau musibah lainnya yang terjadi pada saat menggunakan layanan Maxim.

Maxim juga secara berkelanjutan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan berbagai pihak lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami meyakini kebijakan yang sehat dan mengedepankan keseimbangan ekosistem transportasi daring dapat menciptakan keberlanjutan bagi seluruh pihak, termasuk mitra pengemudi," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” kata Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan ini, alih-alih pengantaran orang.

Gojek dan Grab Dukung Komisi 8%

Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online alias ojol.

“Jadi (komisi 8%) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6).

Grab Indonesia yang juga menyatakan komitmen sama untuk menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudinya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada wkatu yang sama.

“Grab Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Usai pernyataan dua aplikator tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak agar aplikator lain seperti Maxim dan inDrive menerapkan kebijakan yang sama.

"Garda menegaskan untuk perusahaan aplikasi lain yang belum mengumumkan kepada publik mengenai kesiapan implementasi agar mematuhi potongan komisi 8% per 1 Juli 2026 tanpa terkecuali,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Igun menjelaskan, untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan perpres tersebut pihaknya menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau pelaksanaan implementasi potongan biaya aplikasi 8% di lapangan.

Melalui situs resmi gardaindonesia.or.id, masyarakat dan para pengemudi dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi tersebut.

“Yang melanggar akan kami laporkan kepada pihak regulator, kepresidenan, dan kementerian teknis terkait serta DPR,” kata Igun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti