LBH: Pemerintah Tak Boleh Gunakan Label Mitra atau UMKM untuk Pekerja Ojol

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Pemerintah menyepakati pengemudi ojol ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital atau daring sehingga memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, insentif perpajakan, serta Bonus Hari Raya (BHR).
8/10/2026, 15.36 WIB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah tidak menggunakan istilah kemitraan ataupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menyebut pekerja transportasi online dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

“Pemerintah tidak boleh menggunakan istilah “kemitraan” atau status UMKM untuk menghindari kewajiban melindungi pekerja transportasi online. Hak dan status pekerja harus ditentukan berdasarkan realitas hubungan kerja, bukan sekadar label dalam kontrak,” tulis LBH dalam pernyataan resmi, Kamis (8/10).

 LBH menilai penggunaan istilah tersebut dapat mengaburkan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan platform serta berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Kebijakan ini juga menjadi alat legitimasi dalam mengaburkan dasar hukum yang jelas untuk litigasi dan penegakan hukum di masa depan terhadap platform yang mencoba menghindari status hubungan kerja melalui manipulasi semantik bahasa “kemitraan” terlebih lagi jika pekerja transportasi online dianggap sebagai pelaku UMKM,” katanya.

Lebih lanjut LBH menilai klasifikasi ini juga tidak sejalan dengan kondisi faktual yang terjadi, di mana secara relasi antara perusahaan platform dengan para pekerja transportasi online dinilai timpang.

“Mulai dari tidak adanya mekanisme perundingan yang setara dalam hal terjadi perselisihan, hingga penerapan sepihak aturan internal platform terhadap para pekerja transportasi online,” tulisnya.

Selain itu, LBH juga menyoroti adanya perubahan pada nomenklatur Perpres No. 27 Tahun 2026 yang menghilangkan frasa “pekerja” yang semula disebut oleh Presiden, menjadi Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menurut LBH Jakarta. persoalan ini bukan sekadar pilihan nomenklatur, melainkan arah kebijakan negara dalam menentukan posisi hukum pengemudi transportasi online. 

“Dengan tetap mempertahankan konstruksi “kemitraan”, Pemerintah berisiko menempatkan pengemudi di luar rezim perlindungan ketenagakerjaan, sementara karakter hubungan kerja, ketergantungan ekonomi, dan kendali platform terhadap pengemudi tetap berlangsung dalam praktik,” tulisnya.

Desak Keterbukaan Perpres 27/2026 ke Publik

LBH Jakarta mendesak pemerintah segera membuka naskah Perpres 27/2026 kepada publik. LBH menyebut hingga 160 hari sejak Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online pada Hari Buruh 2026, teks dan substansi perpres belum dapat diakses secara terbuka, terutama oleh pekerja yang akan terdampak langsung.

LBH Jakarta menilai kondisi tersebut menunjukkan proses penyusunan aturan masih minim partisipasi publik. Pertemuan pemerintah dengan sejumlah pihak, menurut LBH, belum cukup untuk disebut sebagai partisipasi bermakna apabila pekerja tidak memperoleh akses terhadap rancangan aturan dan tidak memiliki ruang untuk memengaruhi substansinya.

“Proses pembentukan Perpres ini sejak awal juga bermasalah karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Selama berbulan-bulan pemerintah tidak membuka draf Perpres kepada publik, termasuk kepada pekerja yang akan langsung terdampak,” tulisnya.

Selain meminta draft dibuka, LBH Jakarta menilai perlindungan terhadap pekerja transportasi online seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan hanya peraturan presiden. Hal ini karena pengaturannya menyangkut hak-hak dasar pekerja, termasuk pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hak berserikat, dan penyelesaian perselisihan.

LBH Jakarta juga meminta pemerintah dan DPR membentuk kerangka hukum yang memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja transportasi berbasis platform. Penyusunan kebijakan tersebut diminta mengacu pada standar kerja layak Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan melibatkan pekerja secara bermakna.

“Pemerintah dan DPR segera membentuk kerangka hukum setingkat undang-undang yang menjamin hak pekerja platform, termasuk hak berserikat, jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan dari deactivation sepihak, dan mekanisme penyelesaian perselisihan,” tulisnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah