Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) memberikan dana hibah sekitar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar untuk pengembangan bisnis startup. Modal itu hanya diberikan kepada perusahaan rintisan yang produk inovasinya berbasis teknologi.
"Tahun ini sudah dianggarkan sampai 2021. Angkanya sekitar puluhan miliar, karena itu dibagi untuk berbagai startup," kata Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro di Tangerang, Selasa (14/1).
Dalam program Perusahaan Lanjutan Berbasis Teknologi (PLBT), ada syarat untuk mengajukan pendanaan. Pertama, PLBT merupakan perusahaan pemula yang telah dibina oleh lembaga inkubator dan menyelesaikan masa inkubasinya.
Kedua, PLBT harus memiliki status badan hukum tetap berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, omset minimal Rp 500 juta dan menghasilkan laba bersih pada tahun terakhir.
Keempat, PLBT sudah memiliki calon investor yang akan menempatkan investasi ke bersamaan dengan pendanaan dari Kemenristek. Jika PLBT dinyatakan lolos tahap seleksi, maka akan diminta untuk membuat perjanjian penempatan investasi dengan investor.
(Baca: Startup di Tiga Sektor Berpeluang Jadi Unicorn Tahun Ini)
Terakhir, PLBT yang mengajukan pendanaan harus mengajukan proposal dengan rencana kebutuhan, penggunaan dana, dan target peningkatan. Perusahaan juga harus mampu menunjukkan strategi dan peta jalan (roadmap) untuk mencapai target.
Sedangkan di bawah program Inkubasi Bisnis Teknologi (IKB), pelaku usaha bisa mengajukan pendanaan dengan 23 syarat. Seperti, produk inovasi wajib berbasis teknologi dan diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Produk inovasi tidak dalam tahap riset namun diperbolehkan untuk pengembangan minor. Produknya tidak sedang dan pernah mendapatkan pendanaan dari instansi pemerintah dan swasta lainnya.
Tenant memiliki modal tunai minimal 10% dari total anggaran pendanaan yang diajukan. Tenant telah menjalankan usaha untuk produk yang diusulkan maksimal tiga tahun. Seluruh pengelola utama tenant diutamakan berusia maksimal 40 tahun pada saat proposal diajukan.
(Baca: Startup Fintech, Pendidikan dan Kesehatan Diminati Investor Tahun Ini)
Setelah proposal dari startup maupun pra startup itu masuk, mereka akan melewati penilaian dari Kemenristek. Apabila dianggap layak mendapatkan bantuan, maka dana hibah berkisar Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar bisa cair.
Menurut Bambang, pendanaan menjadi salah satu kendala pengembangan startup di Indonesia. Alhasil, startup banyak mengandalkan pendanaan dari luar negeri.
Ke depan, Kemenristek berfokus mendorong inovasi berbasis terknologi dan penciptaan startup baru. Pemerintah menargetkan jumlah startup tumbuh lebih dari tiga kali lipat hingga 2024.
Sampai 2019, ada 1.307 startup di Indonesia. Pemerintah menargetkan 4.500 sampai 4.900 perusahaan rintisan pada 2024.
(Baca: Delapan Pertimbangan Investor Sebelum Berinvestasi di Startup)