Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis Surat Izin Mengemudi pintar (Smart SIM) untuk digunakan secara terbatas di lingkungan instansinya. Salah satu fungsi Smart SIM adalah uang elektronik. Namun, layanan itu belum mendapat izin Bank Indonesia (BI) saat ini.
Korlantas Polri memang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyediakan layanan Smart SIM. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono mengatakan, bank yang bermitra dengan Polri dalam menyediakan Smart SIM tetap harus mengajukan izin.
“Kalau Kepolisian bekerja sama dengan Bank A misalnya, maka bank yang bersangkutan harus datang ke kami. Semua persyaratan sudah clear sebenarnya. Sepanjang dia (bank yang jadi mitra) selesaikan perizinan, sudah bisa (menggunakan Smart SIM). Sekarang sedang proses,” kata Erwin di sela-sela acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Erwin menegaskan bahwa BI mendukung perusahaan atau instansi yang ingin menyediakan layanan pembayaran, termasuk Polri. Hanya, ada perizinan yang harus dipenuhi. “Kami sudah bicara dengan beberapa bank yang mau jadi mitra. Tapi kami harus strict pada aturan tadi,” kata dia.
(Baca: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, Launching Uji Coba Smart SIM)
Perizinan menjadi penting, karena layanan itu melibatkan uang masyarakat. “Ini bukan soal SIM-nya. Begitu dia menjadi layanan pembayaran, ada uang masyarakat di situ. Siapa yang bertanggung jawab? Konsumen harus tahu,” kata Erwin.
Smart SIM memiliki tiga fungsi yakni menyimpan data diri penerima, data historikal pelanggaran lalu lintas, dan uang elektronik. Khusus untuk layanan pembayaran, saat ini baru menggunakan TapCash BNI.
Korlantas Polri juga sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri dalam hal uang elektronik. Ke depan, Korlantas membuka kesempatan penggunaan uang elektronik besutan himpunan bank milik negara (Himbara) dan bank lainnya.
Peluncuran Smart SIM juga bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, kemarin (22/9). Lewat kerja sama dengan BNI, Smart SIM dapat digunakan untuk membayar denda pelanggaran tilang, tol, Kereta Api Commuter Line, Bus Trans Jakarta hingga parkir.
Lalu, uang elektronik Bank Mandiri juga bisa digunakan di 62 ribu outlet. Layanan pembayaran ini bisa digunakan untuk tol, Trans Jakarta, parkir, berbelanja di kios offline hingga tempat rekreasi.
(Baca: Menteri Darmin Beri Empat Tugas kepada Pelaku Industri Fintech)