OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal

ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri). OJK merilis portal khusus bernama Gesit, untuk mendukung industri keuangan digital dan meminimalkan pergerakan fintech ilegal.
3/9/2019, 13.59 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis portal khusus yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital atau Gesit. Melalui laman mini (minisite) ini, OJK ingin menekan pergerakan perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal di Indonesia.

Wakil Ketua OJK Nurhaida menjelaskan, Gesit merupakan bagian dari penerapan supervisory technology (suptech). “Gesit merupakan awal. Suptech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang terdaftar di OJK,” katanya di Jakarta, Selasa (3/9).

Pelaku usaha yang dipantau kinerjanya adalah inovasi keuangan digital (IKD), termasuk fintech lending atau pinjaman. Hal-hal yang diawasi seperti kepatuhan penyelenggara IKD terhadap aturan OJK.

Selain itu, portal ini menjadi sarana informasi bagi masyarakat terkait IKD. Harapannya, konsumen menjadi lebih paham terkait industri ini dan tidak menggunakan layanan fintech ilegal. “SupTech ini bisa meningkatkan pengawasan. Semoga dapat mengurangi pelanggaran atau fintech ilegal,” katanya.

(Baca: OJK Berantas 1.230 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Server Luar Negeri)

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pun sudah menangani 1.230 fintech lending ilegal sejak pertengahan tahun lalu. Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan fintech pinjaman yang terdaftar di OJK. Saat ini, jumlahnya mencapai 113 perusahaan yang bisa diakses melalui situs resmi OJK atau kontak 157.

Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Instansi sudah bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan fintech lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.

Meski begitu, ada saja konsumen yang menggunakan layanan fintech pinjaman ilegal. Melalui Gesit, OJK berharap masyarakat bisa memahami industri fintech lending. Selain itu, OJK bisa mengawasi kinerja perusahaan yang terdaftar.

Ada 15 Kategori Fintech yang Tercatat di OJK

Saat ini, ada 121 penyelenggara IKD yang mengajukan pencatatan di OJK. Sebanyak 48 perusahaan sudah terdaftar. Angka tersebut di luar fintech pinjaman, yang jumlahnya mencapai 113. Sejauh ini, OJK membagi fintech dalam 15 kluster.

(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)

Pada Agustus 2018, OJK mendirikan Innovation Center yang disebut dengan OJK Infinity. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap, sarana ini menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia.

OJK pun bekerja sama dengan otoritas serupa di Singapura dan Malaysia untuk mengembangkan IKD. “OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore). Dalam waktu dekat akan menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia,” katanya.

Saat ini, OJK melakukan pembahasan terkait mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority. Kolaborasi tersebut juga terkait IKD.

OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi per Juli 2019. Layanan ini telah menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku IKD, jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

(Baca: Kominfo hingga OJK Tanggapi Isu Fintech Pakai Data Gojek dan Grab)

Reporter: Cindy Mutia Annur