Kode Etik Fintech Pembayaran, Pinjaman dan Syariah Bakal Disatukan

Katadata/Cindy Mutia Annur
Ilustrasi, Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). Tiga asosiasi terkait fintech bakal meluncurkan kode etik yang sudah diharmonisasi.
22/8/2019, 19.05 WIB

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) berencana meluncurkan kode etik yang diharmonisasi. Tatanan etika yang diberi nama Joint Code of Conduct itu rencananya dirilis September.

Ketua Umum Aftech Niki Luhur mengungkapkan, kode etik tersebut memuat standar yang harus dipenuhi perusahaan teknologi finansial (fintech) di ketiga bidang. Di antaranya perlindungan konsumen dan data pribadi, mitigasi risiko siber, serta mekanisme minimal pengaduan.

"Lewat kode etik ini, kami ingin harmonisasi dan memastikan misalnya, jangan sampai ada tiga standar keamanan data dalam satu industri,” kata dia di Jakarta, Kamis (22/).

(Baca: Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman)

Dengan adanya penyerasian kode etik ini dilakukan agar industri dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, pengawasan oleh pemerintah semestinya menjadi lebih mudah.

Sebagaimana diketahui, Aftech meluncurkan kode etik sejak dua tahun lalu. Kemudian, AFPI merilis tatanan etika sendiri pada Januari tahun ini. Karena itu, ketiga asosiasi fintech memilih untuk menyelaraskan norma-norma tersebut.

"Kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Bahkan, kode etik bersama ini sudah kami koordinasikan sejak lama,” kata Niki.

Setelah kode etik bersama itu diluncurkan, maka tiga organisasi fintech ini akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi pun berharap, kode etik ini dapat menyempurnakan yang sebelumnya. “Jadi yang kami lakukan adalah standardisasi. Pelaksanaannya nanti balik lagi ke masing-masing asosiasi,” katanya. Artinya, apabila ada anggota yang melanggar maka akan tetap diproses oleh asosiasi yang bersangkutan.

Saat ini, anggota Aftech sekitar 280 perusahaan. Khusus di bidang pinjaman, ada 113 perusahan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)