Aturan IMEI Terkendala Pembahasan Pajak Pembelian Ponsel Asing

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi ponsel. Penandatanganan aturan IMEI terhambat persoalan perpajakan ponsel dari luar negeri.
Penulis: Michael Reily
21/8/2019, 18.14 WIB

Penandatanganan aturan IMEI atau International Mobile Equiment Identity terhambat persoalan perpajakan ponsel dari luar negeri. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk memastikan ponsel ilegal tidak bisa masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menyampaikan, pemerintah terus berkoordinasi terkait aturan IMEI. "Apakah ke depan nanti, orang yang bawa ponsel dari luar negeri perlu kena pajak," kata Ismail di Jakarta, Rabu (21/8).

Dia menjelaskan, wacana pengenaan pajak ponsel asing bakal berlaku ke depan. Dengan begitu, masyarakat yang sudah membeli dan membawa ponsel dari luar negeri tidak akan terkena pajak.

Meski begitu, Ismail belum bisa memastikan kapan rancangan aturan IMEI ditandatangani. Salah satu tantangannya adalah pembahasan mengenai perpajakan. Selain itu, masih ada beberapa masalah minor yang harus diselesaikan terlebih dulu.

Yang jelas, ia mengatakan bahwa aturan IMEI akan berlaku enam bulan setelah regulasi itu ditandatangani. "Kalau sudah ada keputusan para menteri, persiapannya enam bulan. Kami harap secepatnya bisa selesai," kata Ismail.

Halaman:
Reporter: Michael Reily