Petisi Tolak KPI Awasi Netflix dan YouTube Capai 75 Ribu Tanda Tangan

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi YouTube. Muncul petisi di Change.org yang menolak KPI untuk mengawasi konten pada Netflix, YouTube, dan Facebook.
Penulis: Michael Reily
14/8/2019, 16.21 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum menentukan sikap terkait wacana pengawasan konten video digital seperti Netflix dan YouTube. Di sisi lain, petisi melalui Change.org  menolak KPI untuk mengurus konten media digital mendapatkan dukungan lebih dari 75 ribu orang.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyatakan bakal melakukan rapat khusus untuk membicarakan sikap KPI untuk tugas dan koordinasi. "Jawabannya tanggal 21 Agustus, kami akan jelaskan semua," ujarnya di Kantor KPI, Jakarta, Rabu (14/8).

Dia menolak memberikan alasan kemunculan wacana pengawasan Netflix dan YouTube. Meski begitu, dia menerima secara langsung penyerahan petisi digital tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan. Namun, dia enggan memberikan pernyataan awal terkait sikap KPI.

Petisi penolakan KPI untuk mengawasi YouTube dan Netflix mendapatkan dukungan lebih dari 78 ribu orang saat tulisan ini dibuat. Setidaknya, ada empat alasan Dara Nasution menggagas petisi tersebut.

(Baca: Kominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Konten Netflix dan YouTube)

Pertama, wewenang KPI hanya sebatas aturan penyiaran televisi dan radio dalam jangkauan frekuensi, sehingga tak masuk konten media digital. Kedua, KPI tidak memiliki kewenangan sensor, bahkan sampai pelarangan.

Ketiga, Netflix dan YouTube adalah alternatif tontonan masyarakat karena kinerja buruk KPI dalam pengawasan tayangan televisi dan radio. Terakhir, Netflix adalah layanan berbayar sehingga jadi konsumsi pribadi masyarakat.

Dara menjelaskan KPI seharusnya membersihkan tayangan televisi dan radio nasional dari eksploitasi hal negatif. "KPI seharusnya menunjukkan keberhasilan menjaga karakter bangsa di sebelum pengawasan yang lain," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan Netflix dan YouTube juga punya fitur pengawasan orang tua dan klasifikasi konten berdasarkan usia. Sehingga, KPI seharusnya fokus pada media konvensional yang tidak punya fitur filter secara umum.

Sementara itu, Direktur Remotivi Yovantra Arief mengungkapkan wacana KPI untuk pengawasan konten digital bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, layanan digital jadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

(Baca: Ombudsman Ungkap Temuan Maladministrasi Seleksi Anggota KPI)

Reporter: Michael Reily