Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak
Perusahaan e-commerce Tokopedia merilis fitur bayar pajak pada hari ini (6/8). Bukalapak juga berencana meluncurkan layanan serupa pada Kuartal III 2019.
Fitur tersebut bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara. “Dengan adanya fitur pembayaran ini di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam siaran pers, Selasa (6/8).
Untuk menyediakan fitur bayar pajak dan penerimaan negara ini, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). William mengatakan, hal ini adalah upaya perusahaannya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak.
Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. “Tokopedia mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat,” kata dia.
(Baca: Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia ini. “Supaya proses membayar pajak dapat semudah membeli pulsa, kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak, salah satunya Tokopedia,” katanya.
Sri Mulyani berharap, fitur tersebut dapat mendorong partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, penerimaan negara bisa meningkat.
Adapun 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dibagi menjadi tiga kategori. Di antaranya pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Melalui fitur itu, pengguna bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.
Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.
(Baca: Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019)
Tokopedia juga menyediakan beberapa pilihan pembayaran, mulai dari OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit dan kartu kredit. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.
Sebelumnya, Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, perusahaannya bakal merilis fitur lapor dan bayar pajak pada Kuartal III 2019. Fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platform-nya.
Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat dan menggandeng pemerintah.
(Baca: Bukalapak hingga Lazada Tanggapi Permintaan DJBC untuk Integrasi Data)