OJK Target Pusat Data Nasabah Fintech Pinjaman Dirilis Agustus

Katadata
Ilustrasi. OJK menargetkan pusdafil diluncurkan pada Agustus.
16/7/2019, 19.27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)  diluncurkan Agustus nanti. Fasilitas ini memuat informasi terkait nasabah perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjaman (lending) di Indonesia.

Pusdafil mirip dengan Bank Indonesia (BI) checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum mengucurkan kredit. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi berharap, pusdafil bisa menurunkan risiko pembiayaan fintech pinjaman.

Dengan begitu, OJK berharap bunga fintech pinjaman bisa menurun dalam jangka menengah-panjang. "Kami targetkan Agustus (diluncurkan). Karena memang kami sudah mengantisipasinya sepanjang tahun ini," kata dia dalam acara OJK Watch di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (16/7). 

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Saat ini, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah melakukan uji coba pusdafil terhadap 10 fintech pinjaman. Ia optimistis, fasilitas bisa beroperasi penuh pada Agustus nanti.

Melalui layanan ini, platform seluruh fintech pinjaman yang terdaftar akan terhubung dengan pusdafil. “Datanya bukan hanya (peminjam) yang masuk daftar hitam (blacklist), tetapi termasuk mereka yang aktif ikut pinjam-meminjam," kata dia.

Nantinya, fintech pinjaman bisa mengidentifikasi calon peminjam di platformnya. Misalnya, calon peminjam belum melunasi pinjaman di perusahaan lain, maka fintech pinjaman tersebut tidak akan menyetujui pengajuan kredit.

Fintech pinjaman juga bisa mengidentifikasi peminjam yang aktif membayar cicilan tepat waktu. Dengan begitu, calon peminjam tersebut berpeluang memperoleh bunga yang lebih rendah.

(Baca: Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini)

Karena itu, seluruh fintech pinjaman yang terdaftar di OJK wajib mengintegrasikan platformnya dengan pusdafil. Hendrikus mengatakan, pusdafil akan terhubung dengan SLIK. Padahal, OJK baru akan mewajibkan fintech pinjaman bertukar data di SLIK pada 2022.

Hendrikus menjelaskan, instansinya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan perusahaan asuransi untuk mengoperasikan pusdafil. "Pusdafil itu targetnya akan menjadi data milik publik yang bisa dimanfaatkan mereka. Tujuan akhir kami sebenarnya mendorong terbentuknya social credit scoring," katanya.

Sebelumnya, fintech pinjaman menjalin kerja sama dengan perusahaan sejenis untuk bertukar data mengenai nasabah yang kreditnya bermasalah. Selain itu, mereka menggunakan jasa pemeringkat kredit untuk menilai kelayakan nasabah. Sebagian memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan.

(Baca: Tekan Kredit Macet, Fintech Berbagi Data Nasabah Nakal)

Reporter: Cindy Mutia Annur