Perlindungan data pribadi menjadi perhatian banyak negara di tengah perkembangan teknologi dewasa ini. Begitu pun dengan Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan butuh lembaga khusus yang menangani pertukaran data pribadi.
Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, lembaga tersebut bisa mengawasi pertukaran data masyarakat di Indonesia. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” katanya dalam acara Fintech Talk: How Can Consumers Protect Their Identity & Privacy di Jakarta, Jumat (5/7).
Kementeriannya juga sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Kementerian Kominfo menargetkan regulasi tersebut bisa dibahas dan diundangkan sebelum penggantian legislatif dan pemerintah pada Oktober nanti.
(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)
Nantinya, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sudah sesuai dengan RUU Perlindungan Data Pribadi dan aturan terkait lainnya. Otoritas ini juga menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data.
Uni Eropa misalnya, sudah membentuk Data Protection Authority (DPA) yang bertugas mengawasi pertukaran data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur melalui regulasi umum perlindungan data atau General Data Protection Regulation (GDPR).
Maka dari itu, kementeriannya berencana membicarakan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Usulan itu memungkinkan," kata dia.
(Baca: Empat Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia)
Selama ini, pertukaran data di Indonesia mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). Selain itu, kebijakan perihal perlindungan data pribadi tersebar di tiap-tiap kementerian dan lembaga (K/L). “Jadinya sulit,” katanya.
Karena itu, ia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Apalagi, regulasi ini mengatur tentang sanksi berupa denda. “Jadi, para penyedia layanan benar-benar akan memperhatikan prinsip aturan. Kalau tidak, mereka bisa bangkrut (karena membayar denda)," kata dia.
(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)