Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan aturan tarif ojek online secara nasional pada Agustus.
2/7/2019, 13.39 WIB

Penerapan aturan tarif layanan ojek online secara nasional rencananya dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada Agustus nanti.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, kementeriannya tak buru-buru menerapkan aturan tersebut secara nasional karena ingin fokus melakukan pengawasan. Sebab, menurutnya mengawasi kepatuhan penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab tidak lah mudah.

Karena itu, ia ingin menerapkan aturan tarif ojek online secara nasional ini bertahap. “Kalau bertahap akan memudahkan kami dalam melakukan pengawasan. Kami juga tahu bagaimana respons aplikator. Semoga Agustus bisa langsung (diterapkan secara nasional),” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/7).

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Kemenhub telah melakukan uji coba aturan tarif ojek online di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 hingga 17 Mei lalu. Kini, Kementeriannya menerapkan kebijakan itu di 20 kota yang mewakili tiga zona wilayah.

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer. Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur