CCTV hingga Tombol Darurat, Cara Grab dan Gojek Jaga Keamanan Konsumen

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, warga menggunakan aplikasi taksi online. Grab dan Gojek menerapkan langkah yang berbeda untuk meningkatkan keamanan konsumen, baik mitra pengemudi maupun penumpang.
25/6/2019, 19.45 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan standar yang harus dipenuhi perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) untuk menjaga keamanan konsumen, baik pengemudi maupun penumpang. Gojek dan Grab pun menerapkan langkah tambahan untuk meningkatkan keamanan konsumen

Grab misalnya, memasang kamera closed circuit television (CCTV) di mobil mitra pengemudi GrabCar. “Kamera Grab Siaga akan merekam sisi dalam dan belakang mobil untuk memastikan keamanan perjalanana,” demikian dikutip dalam siaran resmi Grab, Senin (24/6).

Grab menyampaikan, layanan keamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang mungkin dialami konsumennya. Setiap kamera yang terpasang dilengkapi tombol rahasia yang dapat ditekan mitra, ketika dalam kondisi bahaya. Tombol ini terhubung dengan Satgas Keamanan Grab.

(Baca: Begini Strategi Grab dan Go-Jek Tingkatkan Keselamatan Berkendara)

Setelah tombol ditekan, kamera akan menyala dan operator bisa memantau dan memastikan kondisi darurat yang dilaporkan adalah benar. Apabila terpantau terjadi hal yang mencurigakan atau membahayakan, operator akan langsung mengirimkan petugas keamanan ke lokasi.

Jika berdasarkan pantauan tidak ada hal yang membahayakan, maka operator akan menghubungi mitra pengemudi guna memastikan keamanan konsumen. Aktivitas yang terekam oleh CCTV itu meliputi audio dan gambar.

Untuk berlangganan layanan Grab Siaga ini, mitra pengemudi GrabCar harus membayar Rp 7 ribu per hari. Biaya ini sudah termasuk produk, pemasangan kamera dan tombol darurat. Operator akan langsung memungut biaya berlangganan dari dompet kredit mitra.

Selain itu, Grab menerapkan tombol darurat di aplikasi konsumen, baik mitra pengemudi maupun konsumen. Grab juga harus menerapkan standar keamanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online.

(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)

Hal senada dilakukan juga oleh Gojek. Namun, Gojek tidak menerapkan CCTV di mobil mitra pengemudi Go-Car. “Kami terus berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan bahwa layanan Go-Car telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say kepada Katadata.co.id, Selasa (25/6).

Untuk menjaga keamanan konsumen, Gojek mengembangkan fitur di aplikasi, asuransi, serta mengadakan program pelatihan. Selain itu, menurutnya Gojek aktif menyosialisasikan Permenhub terkait keamanan tersebut kepada mitra pengemudinya.

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan melalui aplikasi, blog, hingga forum resmi dengan mitra pengemudi Gojek. “Kami berharap upaya yang dilakukan bersama seluruh mitra pengemudi memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mampu memenuhi harapan seluruh pihak,” katanya.

(Baca: Rilis Dua Fitur Keamanan, Grab Klaim Kasus Kriminal Turun 45 %)

Reporter: Cindy Mutia Annur