Perusahaan penyedia layanan on-demand Grab berencana menerapkan sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanan (cancellation fee). Grab pun sudah menguji coba sistem itu sejak kemarin (17/6). Rencananya, uji coba dilakukan selama sebulan di Lampung dan Palembang.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan, denda baru akan dikenakan jika pengguna membatalkan pesanan lewat dari lima menit setelah order. Ridzki memastikan, pembatalan kurang dari lima menit tidak akan dikenakan denda.
Hal ini dilakukan guna menciptakan perlakuan yang adil bagi mitra pengemudi Grab. “Kami ingin menunjukkan kepada mitra pengemudi kami, bahwa lewat aturan ini tidak akan ada pembatalan secara semena-mena,” ujar dia di Jakarta, Senin (17/6) malam.
(Baca: Di Singapura, Pengguna yang Batalkan Pesanan Grab Bisa Kena Denda)
Hanya saja, Ridzki enggan menjelaskan secara rinci perihal besaran ataupun pemungutan dendanya. Sebab, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di dua kota. Ia hanya menyampaikan, Grab bakal menerapkan teknologi algoritma selama menjalankan sistem denda pembatalan order ini.
Latar belakang penerapan kebijakan ini mengacu pada laporan mitra pengemudi yang mengalami pembatalan pesanan perjalanan. Mitra pengemudi Grab mengeluh beberapa kali mengalami pembatalan pesanan oleh penumpang, padahal sudah menuju lokasi penjemputan.
Namun, Ridzki enggan menyebutkan tingkat pembatalan pesanan oleh penumpang di platformnya. “Adil sebenarnya untuk memberikan perlakuan semacam itu (denda) bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanannya,” kata dia.
(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)
Adapun Lampung dan Palembang dipilih sebagai lokasi uji coba penerapan sistem denda pembatalan order, karena dinilai bukan kota yang besar. Dengan begitu, Grab berharap kompleksitas dan dampak dari uji coba penerapan sistem denda ini tidak signifikan. Di satu sisi, kedua kota tersebut ramai dikunjungi wisatawan.
Sistem denda pembatalan order ini lebih dulu diterapkan Grab di Singapura dan Malaysia. Di Kota Singa, pengguna yang membatalkan pesanan Grab setelah lima menit dari waktu order didenda 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 41 ribu. Penerapan sistem denda pembatalan order di Singapura ini berlaku sejak 11 Maret lalu.
Di Malaysia, Grab membebankan denda 3 ringgit hingga 5 ringgit atau sekitar Rp 10 ribu sampai 17 kepada penumpang yang membatalkan pesanan setelah lima menit order. Sistem denda ini diterapkan sejak 27 Maret di Malaysia. Skema ini juga diterapkan Uber di Indonesia. Namun, operasional Uber di Asia Tenggara diakuisisi Grab pada akhir tahun lalu.
(Baca: KPPU Cermati Risiko Monopoli dalam Akuisisi Uber oleh Grab)