Tarif Diatur, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Sebut Pendapatan Naik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, unjuk rasa para pengemudi ojek online. Asosiasi pengemudi ojek online mengklaim, pendapatan anggotanya naik setelah penerapan kebijakan tarif ojek online.
14/6/2019, 19.00 WIB

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengklaim, pendapatan anggotanya naik setelah tarif layanan ojek online diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, ia mendukung agar peraturan ini diimplementasikan secara nasional.

Aturan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Kebijakan ini juga sudah diuji coba di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar pada 1 hingga 17 Mei lalu. “Pendapatan kami naik (selama masa uji coba),” kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin (13/6).

Hanya Igun enggan menyebutkan rerata kenaikan pendapatan anggota Garda setelah kebijakan tarif ojek online diterapkan. Tarif ini menjadi isu yang terus disampaikan para pengemudi ojek online termasuk Garda, dalam setiap unjuk rasa. Karena itu, Garda mendukung kebijakan ini.

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Berdasarkan informasi yang diterima Igun, ada penurunan permintaan layanan ojek online. Meski begitu, menurutnya penurunan itu masih dalam tahap yang wajar. “Penumpang tidak terlalu turun. Tidak ada keluhan signifikan dari penumpang,” kata dia.

Mitra pengemudi juga tidak mengeluhkan penurunan penumpang selama uji coba kebijakan tarif ojek online. “Rata-rata dari mereka (mitra pengemudi) sudah menerima tarif yang sudah ada saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan survei Kemenhub di lima kota yang menjalani uji coba penerapan tarif ojek online, pendapatan pengemudi naik hingga 69% dibanding sebelumnya. Dari sisi penumpang, 45% menilai tarif ojek online yang ditetapkan Kemenhub tergolong murah. Lalu, 51% merasa tarif ojek online dan sudah sesuai. Sebanyak tiga persen konsumen menilai tarif saat ini mahal dan sangat mahal.

(Baca: Kemenhub Batalkan Rencana Penurunan Tarif Jarak Pendek Ojek Online)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menyampaikan, ada keluhan terkait biaya jasa minimal ojek online, salah satunya di Jakarta. Karena itu, ia mengajak mitra pengemudi ojek online membahas soal hasil evaluasi tarif ojek online.

Dari hasil pertemuan itu, rencananya biaya jasa minimal ojek online untuk jarak maksimal empat kilometer di ketiga zona bakal diubah. Namun, rencana tersebut urung dilakukan. Sebab, Kemenhub baru akan mengevaluasi penerapan tarif ojek online secara keseluruhan dalam tiga bulan ke depan. "Jadi jangan katakan kami akan turunkan, jalankan dulu," kata dia.

(Baca: Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini)

Meski begitu, perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) Grab sempat menyebutkan, bahwa pendapatan mitra pengemudinya naik 20 hingga 30% setelah penerapan kebijakan tarif ojek online.  Berdasarkan survei internal Grab, permintaan layanan ojek online tetap stabil meski tarifnya naik.

Sedangkan Gojek belum berkomentar perihal perubahan pendapatan mitra pengemudinya setelah penerapan kebijakan tersebut. Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say hanya berharap pemerintah dapat membuat regulasi soal tarif dengan mempertimbangkan kepentingan penumpang dan pengemudi.

(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)

Reporter: Cindy Mutia Annur