Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kemenhub ajak Kominfo bahas aturan terkait sanksi penerapan tarif ojek online.
28/5/2019, 07.04 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji perihal sanksi bagi aplikator yang melanggar ketentuan terkait tarif ojek online. Kemenhub menargetkan aturan tersebut bisa dirilis setelah Lebaran.

Kebijakan terkait tarif ojek online sudah diuji coba di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar selama 17 hari pada awal Mei lalu. Berdasarkan kajian Kemenhub, 60 % konsumen menilai tarif ojek online tersebut masih dalam taraf wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan menyeluruh di Indonesia.

Selama implementasi kebijakan tarif ojek online, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi merasa perlu diatur rinci terkait sanksi. Untuk itu, ia mengajak Kominfo untuk membahas soal sanksi penerapan tarif ojek online.

(Baca: Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online)

Sebab, Kominfo mengatur perizinan terkait aplikasi, termasuk Gojek, Grab, dan platform layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) lainnya. “Bunyi sanksinya sudah ada, namun belum dipublikasi karena memang belum final. Namun, kami sudah persiapkan intinya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id di kantornya, Senin (27/5).

Selama masa uji coba kebijakan tarif ojek online, Gojek sempat dikabarkan melanggar aturan tersebut. Kemenhub pun sempat menegur Gojek. Namun, Budi mengatakan bahwa Gojek memiliki pemahaman yang berbeda terkait kebijakan tarif ojek online ini.

Karena itu, Kemenhub tidak mengenakan sanksi kepada Gojek. Lagipula, implementasi sebelumnya tergolong masih pada tahap uji coba. Gojek juga pada akhirnya kembali menyesuaikan tarifnya sesuai peraturan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaannya memantau permintaan layanan Go-Ride di lima kota yang melakukan uji coba kenaikan tarif. Hasilnya, Gojek mencatat ada penurunan permintaan layanan Go-Ride yang cukup signifikan.

Kondisi ini berbeda dengan Grab. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, penghasilan mitra pengemudi di Jakarta naik 25-35% setelah penerapan tarif ojek online baru. Hanya, memang ada keluhan dari konsumen perihal tarif. Tetapi, menurutnya keluhan itu masih dalam tahap yang wajar.

(Baca: Menhub Sebut Kebijakan Tarif Ojek Online Tak Ada Kendala Signifikan)

Reporter: Cindy Mutia Annur