Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi fintech. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang memeriksa dua fintech yang melanggar aturan batas bunga pinjaman.
10/5/2019, 13.48 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada dua perusahaan financial technology (fintech) pinjaman (lending) yang menetapkan bunga melebihi batas yang ditetapkan. Kedua fintech pinjaman tersebut tengah diperiksa oleh komite etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Karena masih diperiksa, kedua fintech pinjaman tersebut belum diberikan sanksi. “Belum ada keputusan dari komite etik. Kami juga masih menunggu keputusan,” ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada Katadata.co.id, Jumat (10/5).

Berdasarkan kesepakatan anggota, AFPI menetapkan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan sebagainya maksimal 0,8% per hari. Batas atas tersebut ditetapkan lewat kajian yang mengacu pada regulasi fintech pinjaman di Inggris.

Akumulasi bunga juga disepakati hanya berlaku maksimal hingga hari ke-90. Jika peminjam gagal membayar sesuai periode maksimal tersebut, maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Artinya, total kewajiban yang harus dibayar peminjam tidak bertambah meski terlambat membayar lebih dari 90 hari.

(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)

Sunu menjelaskan, ada dua jenjang hukuman bagi anggota AFPI yang melanggar kesepakatan yakni peringatan dan dikeluarkan. Sepengetahuan Sunu, komite etik AFPI tengah memeriksa dua fintech pinjaman. Namun ia belum tahu apakah keduanya melanggar kesepakatan.

Toh, komite etik AFPI yang berhak menentukan sanksi yang bakal diterima keduanya.  “Itu benar. Tetapi jenjang sanksi itu yang menentukan adalah komite etik. Kami yang hanya pengurus dan menerima rekomendasi hasil keputusan tersebut,” ujarnya.

Biasanya, AFPI akan mempelajari fakta-fakta atas laporan terkait dugaan pelanggaran anggotanya. Setelah semua fakta terkumpul, AFPI akan memanggil fintech pinjaman terduga untuk klarifikasi laporan yang diterima dan bukti yang ada. “Biasanya prosesnya cukup lama,” ujarnya.

(Baca: OJK Hukum Fintech RupiahPlus karena Langgar Prosedur Penagihan)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur