Beberapa pelaku usaha di bidang financial technology (fintech) urun dana pembelian saham alias equity crowdfunding berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi pendanaan di industri ini. Sebab, mereka merasa pembatasan ini menghambat pertumbuhan industri.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018, penawaran saham umum melalui equity crowdfunding dilakukan maksimal setahun. Total dana yang dihimpun juga dibatasi Rp 10 miliar. Selain itu, jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
CEO Alumnia Agus Wicaksono menilai, pembatasan ini menghambat perkembangan equity crowdfunding di Indonesia. “Jadi ini agak konflik dengan (perkembangan) equity crowdfunding kalau dibatasi seperti ini,” ujarnya saat acara Fintech Media Clinic di Fintech Space, Jakarta, Kamis (9/5).
Padahal, menurut dia, kehadiran fintech equity crowdfunding bisa menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di Indonesia. “Aturan-aturan ini perlu diselaraskan sehingga ke depannya bisa mendorong digital ekonomi dan industri ini bisa tumbuh lebih besar,” ujarnya.
Alumnia merupakan fintech equity crowdfunding yang fokus pada urun dana untuk riset dan bisnis komersil. Perusahaan ini juga menitikberatkan pendanaannya pada proyek berkelanjutan atau Suistanable Development Goals (SDG).
(Baca: OJK Siap Rilis Regulasi Equity Crowdfunding pada Januari 2019)
Hal senada disampaikan oleh CEO sekaligus Co Founder Pramdana, Kresna Satya Prameswara. Ia berharap, OJK dapat menjembatani fintech equity crowdfunding untuk berkembang dan bahkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Seharusnya tidak dibatasi, karena nantinya kami juga akan melantai di BEI," ujar dia.
Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Tasa Nugraza Barley menambahkan, fintech equity crowdfunding menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejak dirilisnya POJK Nomor 37 Tahun 2018, ia menilai perkembangan industri ini cukup baik.
(Baca: Startup Bizhare Bantu UMKM Cari Pendanaan Tanpa IPO)
Hanya, sepengetahuannya para pelaku di industri ini terkendala ketentuan perihal menjadi Perseroan Terbatas (PT). Namun, persoalan tersebut tengah dibahas oleh OJK dan rencananya akan diatur dalam ketentuan berbeda.
Saat ini terdapat delapan anggota Aftech di bidang equity crowdfunding. Di antaranya Bizhare, Santara, Alumnia, Pramdana, Tavest, Ethiscrowd, Likuid, dan Revit.
(Baca: OJK Siapkan Skema Pendanaan bagi UKM Lewat Equity Crowdfunding)