Peraturan terkait ojek online berlaku mulai besok (1/5) di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penyedia layanan on-demand seperti Gojek dan Grab mengaku siap menerapkan aturan tersebut, termasuk tarif baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Chief Public Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho mengatakan, perusahaannya menyambut baik regulasi tersebut.
Ia mengatakan, Gojek fokus pada keselamatan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang. Perusahaan juga memahami aturan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (30/4).
(Baca: Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan)
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan tersebut. Senada dengan Gojek, ia menegaskan bahwa perusahaannya fokus pada keselamatan konsumen.
Bahkan, menurut dia, pemerintah mengadopsi beberapa masukan Grab terkait keamanan dan keselamatan pengguna sepeda motor. Misalnya, reflektor keamanan untuk jaket, fitur keamanan seperti tombol darurat, Share My Ride, hingga verifikasi mitra pengemudi.
Ia juga menyambut baik peraturan terkait tarif ojek online. Menurut dia, ketentuan soal tarif itu sudah melalui berbagai proses dan riset yang melibatkan banyak pihak. “Kami yakin aturan ini akan berdampak positif untuk masyarakat,” kata Ridzki.
Persiapan Pelaksanaan Peraturan Ojek Online
Guna memastikan peraturan terkait ojek online berjalan dengan baik, Kementerian Perhubungan mengadakan pertemuan dengan Gojek dan Grab pada hari ini (30/4). Selain Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, mereka mengkaji kesiapan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum dan perlindungan bagi operasional ojek online maupun masyarakat. “Untuk melaksanakan (aturan) itu, maka kami mengumumkan (pertemuan) ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif, serta apa yang termaktub di situ,” ujar dia di kantornya, Jakarta.
(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)
Nantinya, aturan ojek online ini dievaluasi setelah seminggu implementasi. Segala bentuk masukan yang disampaikan ke kementeriannya akan menjadi bahan evaluasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pembuatan peraturan itu telah melibatkan banyak unsur. Untuk itu, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi ojek online.
(Baca: Klik GO Resmi Meluncur, Aptrindo Beri Dukungan Penuh)
Ia menjelaskan, lima kota yang memberlakukan aturan tarif lebih dulu ini merupakan perwakilan dari tiga zona wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km.
Zona dua di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Bila implementasi di ke lima kota ini berjalan baik, Kemenhub akan menjalankan aturan ojek online ini secara menyeluruh. “Kami bisa melihat bagaimana dinamikanya. Kalau tidak ada reaksi-reaksi (penolakan), langsung kami berlakukan di kota lain,” ujar dia.
Budi juga menyampaikan, instansinya bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini. Jika ada aplikator yang melanggar aturan mengenai ojek online tersebut, bisa cepat diketahui.
(Baca: Bonceng, Pemain Baru Ojek Online Tawarkan Pembebasan Komisi Tarif)