OVO, Go-Pay, dan DANA Siap Adopsi Standardisasi Kode QR dari BI

Go-Jek
Ilustrasi pembayaran melalui QR Code Go-Pay. BI sedang membuat standardisasi kode QR.
Penulis: Desy Setyowati
6/4/2019, 07.00 WIB

Bank Indonesia (BI) menargetkan standardisasi kode Quick Response (QR) bisa diterapkan pada Semester II-2019. Financial technology (fintech) pembayaran seperti OVO, Go-Pay, dan DANA pun siap mengadopsi standar tersebut.

Menurut Direktur OVO Harianto Gunawan, langkah BI mengkaji dan menerapkan standardisasi kode QR ini bisa mempercepat laju adopsi transaksi non-tunai dan tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan OVO.

Sebab, standardisasi yang disebut dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS) ini membantu OVO menyasar konsumen yang belum memiliki rekening perbankan (unbanked). “Ini menjadi salah satu fokus utama kami,” kata dia kepada Katadata, Jumat (5/4).

(Baca: BI Implementasikan Standardisasi Kode QR pada Semester II-2019)

Tak jauh berbeda, Head of Public Policy Go-Pay Brigitta Ratih menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah. “Kami akan terus mengikuti regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan regulator, serta asosiasi untuk mensukseskan industri pembayaran digital di Indonesia,” ujarnya.

Fintech pembayaran besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Ant Financial (Alipay), DANA pun sepakat untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Kami pasti patuh dengan peraturan BI,” ujar CEO DANA Vincent Iswara.

(Baca: BI Bakal Uji Coba Standardisasi Kode QR dengan Singapura dan Thailand)

Meski begitu, BI baru akan mengimplementasikan QRIS setelah melaksanakan proyek percontohan (pilot project) kedua dengan 19 perusahaan yang menjadi anggota working group. Rencananya, percobaan kedua ini bakal dilaksanakan di beberapa mitra di DKI Jakarta. Selain itu, akan ada masa transisi selama empat bulan setelah implementasi.

Untuk menerapkan standardisasi kode QR ini, BI mengacu pada Europay Mastercard Visa (EMV). EMV merupakan standar pembayaran dengan menggunakan chip, Near Field Communication (NFC) maupun kode QR sebagai penghubung (interface) ke dompet digital (e-wallet).

(Baca: Tren Baru Pembayaran Kode QR yang Menyimpan Masalah)

Adapun jenis kode QR yang bakal digunakan adalah yang berbasis mitra atau merchant presented mode. Caranya, pengguna memindai kode QR mitra untuk melakukan pembayaran. Skema pembayaran dengan kode QR seperti ini sudah banyak digunakan di Indonesia.

Ada pula skema costumer presented mode. Nah, skema ini sudah digunakan oleh DANA. Dengan skema ini, pengguna hanya perlu menempatkan kode QR miliknya di atas mesin pemindai. Mesin secara otomatis akan mengambil saldo yang ada pada dompet digital pengguna.

(Baca: BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik)

Aturan Turunan

Setelah mengimplementasikan QRIS, BI bakal merilis aturan turunan yang mengatur merchant discount rate (MDR) atau biaya transaksi yang dikenakan kepada mitra. “Tentunya harus lebih murah dan mudah dibanding menggunakan kartu,” ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria. Saat ini, MDR untuk pembayaran dengan kartu sebesar 0,15-1 % per transaksi.

(Baca: 20 Perusahaan Sudah Uji Coba, Standardisasi QR Code Dirilis Awal 2019)

Selain itu, BI bakal mengatur standar bisnis penyelenggaran jasa pembayaraan dengan interface kode QR ini. Standar yang dimaksud seperti keamanan dengan PIN dan one time password (OTP). “Bahkan notifikasi minimum kami atur bersama,” kata dia.

Tak hanya itu, batasan transaksi dengan menggunakan kode QR ini kabarnya bakal diatur. Saat ini, batasan tersebut mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018, revisi PBI 18 Tahun 2016 tentang uang elektronik. Batasannya Rp 1 juta untuk pengguna uang elektronik yang belum terdaftar, dan Rp 10 juta bagi yang sudah terdaftar.