Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengizinkan data penyelenggara sistem elektronik untuk diolah di luar negeri.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut adalah ketentuan mengenai kewajiban membangun pusat data di dalam negeri. Nantinya, aturan tersebut akan diperinci dengan memisahkan jenis data yang disimpan di pusat data. "Ada penyimpanan dan pemrosesan data yang harus ada di Indonesia, ada juga yang pemrosesannya boleh dilakukan di luar Indonesia," kata Rudiantara dalam pesan singkat yang diterima Katadata, Jumat (28/9).
Pusat data yang wajib dibangun di Tanah Air adalah yang terkait hal strategis seperti pertahanan, intelijen, dan lainnya. Sedangkan di luar konteks tersebut, perusahaan bisa menggunakan komputasi awan (cloud computing) yang pemrosesannya dilakukan di luar negeri.
Perusahaan rintisan ( startup) termasuk kategori perusahaan yang boleh memproses datanya di luar negeri. "Ekosistem startup tidak bisa berjalan optimal kalau data center diwajibkan berada di Indonesia. Teknologi saat ini beralih ke cloud computing dan masing-masing memiliki pusat datanya tersendiri," ujarnya.
Rudiantara menargetkan revisi PP tersebut selesai pada akhir bulan ini. Menurutnya, revisi itu diperlukan karena tidak mengikuti perkembangan zaman dan kurang mengakomodasi ekonomi digital yang kian berkembang.
Kendati begitu, ia tetap mendorong perusahaan membangun pusat di Indonesia. "Rencana revisi PP ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menarik investor membangun data center di Indonesia," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera memutuskan ketentuan mengenai kewajiban penempatan pusat data bagi penyelenggara sistem elektronik. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku bisnis digital.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, semula pemerintah meminta pusat data harus berada di Indonesia. Kemudian, pemerintah menyatakan pelaku digital tidak perlu membangun pusat data di Indonesia tetapi cukup dengan membuka access point.
"Ini yang benar yang mana? Kalau abu-abu, percuma juga kami membuat data center," kata Untung, dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Ia meminta pemerintah duduk bersama dengan para pelaku usaha untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai penempatan pusat data tersebut. Ia juga berharap lembaga-lembaga pemerintah lainnya tidak menerbitkan aturan teknis sebelum revisi PP 82/2012 tersebut tuntas. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik aturan yang membuat pelaku usaha semakin bingung.
(Baca: Saingi Amazon, Alibaba Cloud Luncurkan Data Center di Indonesia)