YouTube menyampaikan akan memotong pajak dari kreator atau YouTuber di seluruh dunia yang memperoleh penghasilan dari penonton di Amerika Serikat (AS) per Juni. Ini merujuk pada Undang-undang (UU) terkait pajak di AS.
Pengembang YouTube yakni Google pun meminta para kreator untuk mengirimkan informasi pajak AS di AdSense secepat mungkin. “Jika tidak diberikan sebelum 31 Mei, Google mungkin diwajibkan memotong hingga 30% dari total penghasilan Anda di seluruh dunia,” demikian dikutip dari pengumuman YouTube, Jumat (12/3).
Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut, YouTuber perlu masuk ke akun AdSense. Lalu klik ‘pembayaran’ dan ‘kelola pengaturan’, kemudian pilih ‘profil pembayaran’.
Setelah itu klik ‘edit’ yang terletak di samping tools ‘info pajak AS’. Kemudian, klik ‘kelola informasi pajak’. Di halaman ini, kreator akan menemukan panduan untuk memilih formulir yang sesuai.
“Pada bagian ‘Info pajak AS’ di profil pembayaran, Anda dapat menemukan tarif pemotongan pajak yang mungkin berlaku,” demikian tertulis. Informasi yang sudah diberikan juga dapat diubah.
Google menjelaskan, berdasarkan UU, perusahaan wajib mengumpulkan informasi pajak dari YouTuber di Program Mitra YouTube (YPP). Jika ada kekurangan pembayaran, perusahaan akan memotong pajak atas penghasilan kreator dari penonton di AS.
Pendapatan itu baik yang berasal dari penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, maupun Channel Membership.
Persyaratan pemotongan pajak dapat berbeda, tergantung pada negara YouTuber. Selain itu, “apakah Anda memenuhi syarat untuk mengklaim manfaat perjanjian pajak, dan mengidentifikasi diri sebagai perorangan atau bisnis,” demikian dikutip.
Jika akun merupakan bisnis di luar Negeri Paman Sam, maka tingkat pemotongan pajaknya 30% pendapatan yang didapat dari penonton di AS. Untuk perusahaan AS, potongan pajaknya 24%.
Untuk akun perorangan di luar AS, besarannya 24%. Tarifnya akan disesuaikan pada siklus pembayaran berikutnya, setelah info pajak AS yang valid diberikan di AdSense.
“Perlu diperhatikan, Anda mungkin diminta untuk mengirimkan kembali informasi pajak setiap tiga tahun,” demikian tertulis.
Di Tanah Air, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa para selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajak. Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 orang pribadi berakhir Maret dan untuk perusahaan April.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi, maka didenda Rp 100 ribu.
Sedangkan denda untuk wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.