Cara Baru Dapatkan EFIN via Teknologi Pengenalan Wajah

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24/3/2021, 16.12 WIB

Jakarta - Januari sampai dengan April 2021 akan menjadi masa sibuk bagi para Wajib Pajak (WP). Penyebabnya pada periode tersebut WP harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sekarang untuk melaporkan SPT, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor-kantor pajak, tapi cukup mengirimkan secara elektronik (online) melalui e-filling. Namun, agar bisa melaporkan SPT melalui e-filling, wajib pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Ternyata tak semua wajib pajak mengetahui cara mendapatkan EFIN tersebut.  Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dari wajib pajak ke Kring Pajak 1500200. “Bagaimana cara mendapatkan EFIN menduduki peringkat pertama terbanyak yang paling sering ditanyakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor di Jakarta.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, kemarin (23/3) Ditjen Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.  

Neilmaldrin menyatakan, masyarakat yang ingin mengaktifkan atau lupa EFIN dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah para wajib pajak untuk pengujian kebenaran.  Penyediaan kanal ini mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. “Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut tidaklah sulit. Wajib pajak cukup menyiapkan dan memastikan: (1). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid, (2). Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan (3).  Foto sudah ada di Dukcapil.

“Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil,” kata Neilmaldrin.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak sudah bisa mengakses laman efin.pajak.go.id, memberi hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer. Selanjutnya kemudian memasukkan NPWP, dan langsung memroses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, nanti akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak enam karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. “Mudah sekali,” ujar Neilmaldrin.

Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain. Sampai dengan saat ini, Ditjen Pajak menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.

Tentunya, satu kanal ini menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada kalau wajib pajak lupa EFIN seperti telepon melalui Kring Pajak di nomor 1500200, menyebut (mention) akun @Kring_Pajak di Twitter, Live Chat di situs web www.pajak.go.id, atau menghubungi kantor pelayanan pajak.