Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan lima aturan turunan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Regulasi berupa peraturan menteri (permen) ini terkait pos, telekomunikasi, penyiaran (postelsiar), serta sistem dan transaksi elektronik.
Kelima regulasi itu ditargetkan rampung pada 2 April. “Kami harap Permen ini berkontribusi positif terhadap momentum pemulihan ekonomi nasional da mendorong reformasi struktural,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam webinar ‘Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Postelsiar’, Senin (29/3).
UU Omnibus Law Cipta Kerja terbit pada November tahun lalu. Dalam hal ini, Kominfo telah membuat dua Peraturan Pemerintah (PP) pada Februari lalu.
Keduanya yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP NSPK) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang postelsiar.
Kedua PP itu kemudian menginstruksikan agar ada aturan penjelas yang diakomodasi melalui permen. Kementerian menyiapkan lima permen yakni tentang penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio, serta sistem dan transaksi elektronik.
Pemerintah menargetkan permen turunan UU Cipta Kerja, termasuk kelima regulasi itu, rampung pada 2 April. "Kelima permen ini, sesuai kesepakatan, kami kejar hingga 2 April," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo juga harus menerima masukan dari berbagai pihak untuk merampungkan aturan itu. "Kami merencanakan 31 Maret nanti ada harmonisasi finalisasi kelima permen itu," katanya.
Dengan adanya kelima permen baru itu, maka tiga permen lama terkait pos, delapan tentang telekomunikasi, dan lima mengenai penyiaran akan dicabut. Kemudian, berbagai ketentuan yang masih relevan bakal digabungkan ke dalam regulasi baru.
Untuk permen terkait pos, kementerian berencana mengatur berbagai ketentuan teknis seperti layanan transaksi keuangan, pos universal hingga kerja sama asing.
Sedangkan permen terkait telekomunikasi akan mengatur teknis penetapan kewajiban pembangunan atau penyediaan layanan. Selain itu, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif dan pasif, serta sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi Internasional.
Permen telekomunikasi juga memuat aturan kegiatan usaha melalui internet alias over the top (OTT) seperti Google dan Amazon. Lalu, tarif penyelenggaraan telekomunikasi hingga sistem monitoring.
Sedangkan permen terkait penyiaran, Kominfo akan mengatur penyelenggaraan secara digital, pelaksanaan perizinan dan Uji Laik Operasi (ULO). "Melalui permen ini, kami usul agar proses perizinan penyiaran benar-benar dipermudah atau disederhanakan," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia.
Aturan tersebut juga akan mengatur distribusi alat set top box (STB) untuk penyelenggaraan migrasi televisi analog ke digital atau ASO. Set top box yakni alat yang berisikan perangkat dekoder untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima dan memeriksa hak akses pengguna atas saluran, kemudian menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lain.
Untuk permen tentang penggunaan spektrum frekuensi radio, mengatur pemakaian bersama infrastruktur ini. Ini termasuk kerja sama, pengalihan hak penggunaan, dan pengawasan.
Terakhir, permen tentang sistem dan transaksi elektronik yang memuat standar teknologi blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT) hingga tanda tangan digital. "Tujuannya, mewujudkan sistem dan transaksi elektronik aman dan tepercaya," kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata.