AS Resmi Sebut Google – Facebook Monopoli, Mulai Kaji Aturan Baru

123RF.com
Simbol like pada Facebook
16/4/2021, 10.56 WIB

Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) secara resmi menyetujui laporan yang menuduh raksasa teknologi seperti Apple Inc., Amazon.com Inc., Facebook Inc., dan induk Google, Alphabet Inc. membeli atau menghancurkan perusahaan yang lebih kecil. Pemerintah pun mulai mengkaji aturan untuk mengantisipasi monopoli.

Subkomite Kehakiman Kongres AS merilis laporan terkait praktik monopoli yang dilakukan oleh raksasa teknologi pada Oktober tahun lalu. “Laporan ini resmi disetujui,” kata anggota DPR AS David Cicilline dalam pernyataan dikutip dari Reuters, Jumat (16/4).

Laporan itu meraih suara 24-17 yang terbagi menurut garis partai di AS. Dengan persetujuan ini, kajian tersebut akan menjadi laporan resmi komite dan cetak biru untuk undang-undang (UU) yang berfokus mengendalikan kekuatan raksasa teknologi.

"Amazon, Apple, Google, dan Facebook masing-masing memegang kekuasaan monopoli atas sektor-sektor penting ekonomi kita (AS). Momen monopoli ini harus diakhiri," kata David. "Saya berharap bisa dibuat UU yang membahas masalah signifikan ini.”

Pada Maret lalu, anggota parlemen AS yang dipimpin oleh David dan Senator Amy Klobuchar memperkenalkan UU yang mempermudah perusahaan media bernegosiasi secara kolektif dengan platform seperti Google dan Facebook.

Amy juga memperkenalkan RUU yang memperkuat kemampuan penegak hukum di bidang antimonopoli menghentikan merger pada Februari lalu. Rancangan ini mengatur penurunan standar untuk menghentikan kesepakatan antarperusahaan, dan memberi anggaran lebih kepada lembaga antimonopoli.

Sedangkan David mengusulkan perubahan potensial pada UU Antimonopoli.

Sebelumnya, Partai Republik mengkritik raksasa teknologi karena diduga menyensor pidato konservatif. Ini merujuk pada langkah Facebook dan Twitter memblokir akun mantan Presiden AS Donald Trump.

Meski begitu, sebagian besar Partai Republik tidak mendukung perubahan yang diusulkan dalam laporan Subkomite Kehakiman Kongres AS tentang praktik monopoli raksasa teknologi. Mereka berfokus mengurangi ‘kekebalan’ yang dimiliki oleh perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube.

Hal itu diatur dalam Section 230 UU Kepatutan Komunikasi. Ini memberikan ‘kekebalan’ kepada perusahaan atas konten yang diunggah oleh pengguna di situs.

Sedangkan laporan Subkomite Kehakiman Kongres AS mengusulkan reformasi UU Antimonopoli. Anggota subkomite dari Partai Demokrat Pramila Jayapal pun menargetkan, perubahan ini bisa dilakukan dalam tiga sampai enam bulan terhitung sejak Oktober 2020.

Ia menilai reformasi UU itu penting, karena selama ini pemerintah sulit memenangkan perkara dugaan pelanggaran antimonopoli. Padahal, konsumen dan startup kecil akan sulit berkembang akibat praktik monopoli.

"Inovasi dan kreativitas benar-benar terhambat dan bagaimana bisnis kecil dan konsumen merugi," kata Pramila dikutip dari CNBC Internasional, Oktober tahun lalu (7/10/2020).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan