Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat teguran kedua kepada Sampoerna Telekomunkasi Indonesia (STI) terkait pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. STI sempat menggugat Menteri Kominfo Johnny Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kominfo menjelaskan, STI belum membayar BHP spektrum frekuensi selama dua tahun yakni tahun keempat di 2019 dan kelima pada 2020. STI menunggak penggunaan spektrum pita frekuensi 450-457,5 MHz yang berpasangan dengan 460-467,5 MHz.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, STI dijatuhkan sanksi administrasi tersebut berupa surat teguran Pertama pada 1 Mei dengan total tunggakan berupa pokok dan denda Rp 442 miliar per 1 Juni.
Namun STI belum melunasi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Kominfo menerbitkan surat teguran kedua pada 1 Juni, dengan batas waktu pelunasan kewajiban 31 Juli.
“Kami masih menunggu itikad baik STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP izin pita frekuensi radio tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Kamis (10/6).
Jika STI tak kunjung membayar hingga batas waktu, maka kementerian menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus. Ini disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sebelumnya, STI menggugat Johnny ke PTUN Jakarta terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 tentang besaran dan waktu pembayaran BHP spektrum frekuensi radio pada tahun kelima. Ini dirilis pada 25 September 2020.
Gugatan tersebut terdaftar pada pertengahan bulan lalu (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat, Murthias Shella Putri meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020. "Menyatakan batal atau tidak sah," demikian isi petitum.
Selain itu, penggugat meminta Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.
Sedangkan STI merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz. Izin ini mengacu pada keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
STI mempunyai beragam produk seperti layanan telepon hingga broadband nirkabel dengan merek dagang Net1 Indonesia.