Siaran televisi atau TV analog di 15 kabupaten/kota akan disetop mulai Agustus (17/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun berencana membagikan bantuan berupa alat penangkap sinyal TV digital atau set top box kepada warga miskin.
Pemberian set top box itu diatur dalam pasal 85 Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Poltesiar). Regulasi ini mengamanatkan perlindungan bagi warga miskin berupa bantuan alat penerima siaran.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital tanpa mengganti perangkat. “Pemerintah dan para pemangku kepentingan akan terus mempersiapkan, sehingga proses transisi ke siaran digital pada 17 Agustus berjalan baik,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu malam (21/7).
Saat ini, Kominfo mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk warga miskin. Penyediaan ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
Pembagian set top box untuk migrasi TV digital alias analog switch off (ASO) tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media dan Rajawali. Daerah yang akan memulai migrasi tahap awal dapat dilihat pada Bagan di bawah ini:
Grup Surya Citra Media yang terdiri dari SCTV dan Indosiar menjadi penyelenggara multipleksing di 12 provinsi. Ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sedangkan Grup Media yaitu Metro TV di 11 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Lalu grup Rajawali yaitu RTV di Jakarta.
Evaluasi terhadap empat grup lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra (MNC), Berita Satu, dan Viva masih berjalan. Evaluasi dengan stasiun televisi ini berlangsung sejak 9 April.
Hal yang dibahas mencakup sembilan pertimbangan yaitu perlindungan kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur, dan penetapan penyelenggara multipleksing.
Selain itu, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, kesiapan ekosistem, efisiensi industri penyiaran, perlindungan investasi, dan/atau, persiapan penghentian siaran analog.