Dampak jika Tak Beralih ke TV Digital saat TV Analog Disetop Agustus

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
27/7/2021, 12.26 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog di 15 kabupaten/kota pada pertengahan Agustus (17/8). Jika tidak beralih ke TV digital, maka masyarakat tak bisa menonton televisi.

“Penyetopan TV analog akan berdampak kepada rumah tangga yang sehari-harinya menonton siaran terrestrial yang ditangkap dengan antena UHF tanpa set top box,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Senin malam (26/7). Set top box adalah alat penangkap siaran digital.

Sedangkan rumah tangga yang sehari-hari menonton TV kabel atau satelit, tidak terkena dampak pemutusan siaran analog.

Televisi yang bisa menangkap siaran digital yakni yang mempunyai fitur DVB-T2 atau memasang set top box jenis ini. Itu karena teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu digital video broadcasting terrestrial (DVB-T2) generasi kedua.

Sedangkan set top box ada beberapa jenis seperti DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV.

Perbedaannya, DVB-T2 menggunakan antena. Sedangkan DVB-C koneksinya melalui kabel, DVB-S satelit, dan DVB-IPTV protokol internet.

Kementerian pun berencana memberikan set top box gratis kepada keluarga kurang mampu sebelum TV analog disetop bulan depan. Syaratnya, “yang masih menggunakan TV analog," ujar Dedy.

Penetapan jadwal penyaluran set top box gratis masih menunggu keputusan menteri. "Masih difinalisasi," katanya. Aturan ini akan memuat informasi mengenai skema distribusi, target penerima, dan rincian jadwal.

Dedy menyampaikan, kementerian akan mengevaluasi dan memantau proses migrasi ke TV digital secara rutin. Ini untuk memastikan proses transisi yang efektif dan efisien.

Saat ini, ada Pada 17 Agustus, siaran TV digital di 15 kabupaten/kota yang tertera pada Bagan di bawah ini akan disetop secara penuh.

5 Daerah Tahap Pertama Migrasi ke TV Digital (Katadata)

Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021, migrasi ke TV digital dilakukan dalam lima tahap. Ada 15 kabupaten/kota yang akan memulai tahap pertama pada 17 Agustus dan sudah mendapatkan siaran digital sejak pekan lalu (22/7).

Tahap kedua dilakukan pada 31 Desember. Lalu ketiga 31 Maret, keempat 17 Agustus, dan terakhir 2 November 2022.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan