Penerbitan RUU Pelindungan Data Molor Terus, Kominfo Fokus Dua Cara

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data
12/8/2021, 15.48 WIB

Target penerbitan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi terus mundur, karena beberapa faktor. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun berfokus menyiapkan tata kelola RUU PDP dan mengedukasi masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU Pelindungan Data Pribadi masih dibahas. "Apabila tidak ada aral melintang, RUU PDP diundangkan tahun ini," katanya dalam acara Cyber Intelligence Forum Indonesia, Kamis (12/8).

Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi mengalami kebuntuan atau deadlock. Ini karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin pembentukan lembaga independen yang mengawasi pelanggaran data pribadi di bawah naungan presiden. Sedangkan Kominfo bersikeras menempatkan otoritas ini di bawah kementerian.

Target penerbitan UU Pelindungan Data Pribadi pun terus mundur dari target. Padahal draf regulasi ini dibahas sejak 2012.

Sembari menunggu pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi rampung, Kominfo menerapkan setidaknya dua cara. "Kami menyiapkan tata kelola RUU PDP," kata Semuel.

Selain itu, berfokus mengedukasi masyarakat sebagai subjek data pribadi. "Ini supaya industri bisa menjaga data konsumen dan digunakan sesuai peraturan," ujar Semuel.

Kementerian pun menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keamanan data pribadi. "Untuk penyiapan SDM, kami bekerja sama dengan ekosistem digital," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan