Apple Didenda Rp 4,3 Triliun karena Melanggar Paten Teknologi 4G LTE
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple terkena denda sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,3 triliun atas dugaan pelanggaran paten teknologi internet nirkabel 4G LTE (Long Term Evolution) milik PanOptis.
Mengutip Bloomberg, PanOptis sebenarnya telah menggugat Apple sejak tahun lalu. Pengadilan di Texas kemudian memutuskan denda sebesar US$ 506,2 juta (Rp 7,2 triliun) lantaran Apple telah melanggar hak paten teknologi 4G LTE tidak hanya milik PanOptis, tapi juga dua perusahaan lainnya, yakni Optis Cellular dan Unwired Planet.
Tak terima dengan putusan itu, Apple meminta proses pengadilan ulang karena putusan dianggap terlalu disederhanakan. Permintaan ini mendapat dukungan dari hakim pengadilan distrik, Rodney Gilstrap pada April 2021.
Gilstrap pada waktu itu menganggap bahwa juri tidak mempertimbangkan istilah adil, masuk akal, dan non-diskriminatif (FRAND) saat memutuskan kasus yang berhubungan dengan paten esensial standar.
Alhasil pengadilan pun diulang, dan nominal denda yang dikenakan kepada Apple pun berkurang. "Juri mengurangi hukuman Apple menjadi US$ 300 juta," dikutip dari Bloomberg, Senin (16/8).
Apple menyatakan terima kasihnya atas putusan baru ini. "Namun kami tetap kecewa dengan putusan dan berencana untuk banding," tulis pernyataan Apple.
Produsen iPhone ini menganggap bahwa PanOptis telah memeras perusahaan teknologi dengan patennya. "Mereka tidak membuat produk dan bisnis mereka satu-satunya adalah menuntut perusahaan yang menggunakan paten mereka," kata Apple.
Denda US$ 300 juta sebenarnya dianggap tidak akan berdampak pada keuangan Apple. Sebab, raksasa teknologi asal AS itu menghasilkan laba bersih sebesar US$ 21,7 miliar pada kuartal terakhirnya. "Pembayaran Optis akan mewakili sedikit dari keuntungan satu hari," dikutip dari Engadget.
Di sisi lain, yang Apple khawatirkan adalah adalah pembayaran rutin yang harus dikeluarkan perusahaan kepada PanOptis. Itu akan menambah biaya Apple dan mendorong harga perangkat keras ke atas.
PanOptis merupakan pemilik paten teknologi LTE yang biasa ditemukan pada jaringan internet 4G. Teknologi itu diklaim sebagai jaringan nirkabel dengan pertumbuhan tercepat.
Teknologi PanOptis digunakan Panasonic, Samsung, dan LG. Kemudian pada 2014 Panasonic dan LG beralih menggunakan teknologi LTE Optis Cellular, sedangkan Samsung beralih ke Unwired Planet pada 2017.
Diketahui, tahun lalu Apple juga beberapa kali mendapatkan denda. Februari 2020 misalnya, pemerintah Prancis mendenda Apple 25 juta euro atau sekitar (Rp 374,4 miliar). Alasannya, perusahaan asal AS itu dinilai gagal memperingatkan pelanggan bahwa memperbarui beberapa versi iOS memperlambat kinerja iPhone.
Apple menerima sanksi denda tersebut. Perusahaan juga wajib membuat pernyataan informatif tentang risiko tersebut dan dipublikasikan situs web Prancis selama sebulan.
Kemudian, pada Maret 2020 juga Apple didenda oleh otoritas anti monopoli Perancis (The French competition authority) sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 18 triliun. Apple diduga memonopoli pasar dan mengatur harga dengan bersekongkol dengan dua perusahaan grosir di Perancis.
Kedua grosir Perancis itu pun terkena denda, masing-masing Tech Data dan Ingram Micro dijatuhi denda US$ 84 juta atau Rp 1,2 triliun dan US$ 69 juta atau Rp 1 triliun.
"Apple dan dua pedagang besar sepakat untuk tidak bersaing. Mereka mensterilkan pasar grosir untuk produk Apple," kata Presiden French Competition Authority, Isabelle de Silva, seperti dilansir CNBC.com pada Maret tahun lalu (16/3).