Korea Selatan Tekan Google - Apple karena Dianggap Merugikan Pengguna

Apple, Google
Logo Apple dan Google
Penulis: Desy Setyowati
25/8/2021, 11.17 WIB

Korea Selatan berencana melarang Google dan Apple memaksa pengembang (developer) aplikasi memakai sistem pembayaran. Keduanya dianggap merugikan pembuat perangkat lunak (software), yang menggunakan jasa toko aplikasi Play Store dan App Store.

Komite legislasi dan peradilan Korea Selatan menggelar pemungutan suara terkait amendemen Undang-undang Bisnis Telekomunikasi. Perubahan regulasi ini dijuluki ‘Hukum Anti-Google’.

Itu karena amendemen tersebut melarang operator toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store dari Apple memaksa penggunaan sistem pembayaran kepada penyedia konten. “Dan secara tidak pantas (mereka) menunda peninjauan, atau menghapus konten seluler dari toko aplikasi,” demikian isi catatan parlemen Korea Selatan, dikutip dari Reuters, Rabu (25/8).

Perubahan regulasi itu juga memungkinkan pemerintah Korea Selatan meminta operator toko aplikasi untuk mencegah kerugian bagi pengguna. Selain itu, “melindungi hak dan kepentingan pengguna,” demikian isi catatan.

Pemerintah Korea Selatan juga kemungkinan bisa menyelidiki operator pasar aplikasi seprti Google dan Apple. Selain itu, menjadi penengah atas perselisihan mengenai pembayaran, pembatalan, atau pengembalian uang di toko aplikasi.

Pemungutan suara terkait amendemen UU tersebut dilakukan pada hari ini.

Apple menilai, amendemen UU itu justru akan merugikan pengguna. “Ini bakal menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain dengan risiko penipuan dan merusak perlindungan privasi mereka,” kata perusahaan dalam pernyataan.

Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu juga menilai, rancangan UU itu bakal melukai kepercayaan pengguna saat membeli aplikasi atau software lainnya di App Store. Ini akan memperkecil peluang bagi pengembang (developer) di Korea Selatan.

Sedangkan Direktur Senior Kebijakan Publik di Google Wilson White mengatakan hal serupa. "Proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisis yang cukup tentang dampak negatif UU ini pada konsumen dan pengembang aplikasi Korea,” katanya.

Selain di Negeri Ginseng, Apple dan Google menghadapi kritik di beberapa negara karena mengharuskan developer menggunakan sistem pembayaran mereka yang membebankan komisi hingga 30%.

Di negara asalnya, AS, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan UU yang akan mengendalikan toko aplikasi yang dianggap terlalu mengendalikan pasar, termasuk Apple dan Google.

Apple bahkan digugat oleh beberapa pengembang aplikasi, seperti Spotify dan developer gim Epic Games. Ini terkait pengenaan komisi yang dianggap tidak adil.

Produsen iPhone itu juga dianggap anti-monopoli karena mengharuskan pengembang hanya menggunakan sistem pembayaran App Store untuk setiap pembelian di toko aplikasi.

Epic Games mencoba untuk melanggar aturan itu. Pengembang aplikasi ini memasukkan sistem pembayaran pihak ketiga sendiri saat pengguna membeli gim populer besutan Epic, Fortnite.