Kominfo Blokir 2,6 Juta Konten Negatif, Setengah Terkait Pornografi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Penulis: Desy Setyowati
23/9/2021, 11.59 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 2,62 juta konten negatif sejak 2018. Sekitar setengah di antaranya terkait pornografi.

Dari 2.624.750 konten negatif yang diblokir sejak Agustus 2018 hingga September (21/9), sebenyak 1.536.346 berasal dari situs. Sedangkan 1.088.404 lainnya dari media sosial.

Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 188 konten bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) di situs internet.

Konten terbanyak yang diblokir oleh Kominfo yakni terkait pornografi, 1.096.395 konten. Kemudian perjudian 413.954 konten, yang berasal dari website.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan, tidak ada tempat bagi penista agama maupun aksi penistaan agama di Indonesia. "Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapa pun," kata Johnny, menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi I DPR, saat rapat, Rabu (22/9).

Baru-baru ini, penegak hukum menindak pembuat konten di YouTube bernama Muhammad Kece yang menghina Islam. Johnny menyatakan, sudah ada 150 konten buatan pelaku yang ditindak, dari total 211 yang diajukan.

"Semua kami tindak. Tetapi, tidak bisa serta-merta karena beberapa masih dalam tahap penelitian," kata Johnny.

Dalam menghapus konten, Kominfo berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital. Konten tidak bisa langsung dihapus begitu saja karena seringkali platform media sosial harus berkonsultasi dengan penasihat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.

"Kami imbau kepada penasihat atau konsultan platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat dalam memberikan rekomendasi kepada platform. Dengan begitu, penurunan konten bisa lebih cepat," kata Johnny.

Johnny juga menilai literasi digital menjadi sangat penting supaya masyarakat sadar memanfaatkan ruang digital sesuai dengan nilai yang berlaku.

"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan untuk konten (yang menghina) SARA, termasuk di dalamnya penistaan agama," ujar Johnny.

Reporter: Antara