Jakarta. Pemerintah terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk siap beralih ke siaran TV Digital. Amanat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam kluster penyiaran, tepatnya pasal 72, angka 8, menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Artinya, 2 November 2022, siaran TV Analog di Indonesia resmi dihentikan, lalu beralih sepenuhnya ke siaran TV Digital.
Peralihan atau migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini bertujuan, pertama, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi; kedua, efisiensi infrastruktur industri penyiaran; ketiga peningkatan kualitas penyiaran; keempat mempertahankan keragaman kepemilikan atau diversity of ownership; kelima menumbuhkan industri konten atau diversity content; keenam digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR); dan ketujuh menyambut persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional.
Demikian penjelasan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam Talk Show yang diselenggarakan secara daring dengan tema “Sumatera Utara Siap Analog Switch Off (ASO)”. Kamis, (8/10/2021).
Proses penghentian siaran TV Analog dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama penghentian pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau batas akhir, 2 November 2022.
“Sekalipun batas akhirnya, 2 November 2022, Sumatera Utara perlu mempersiapkan diri sejak sekarang,” kata Niken.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Niken, Provinsi Sumatera Utara pada wilayah layanan yang masuk di tahap pertama ASO adalah Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat). Sedangkan di tahap kedua yaitu Sumatera Utara – 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi).
Dengan demikian, Sumatera Utara akan bermigrasi lebih awal dari batas akhir. Pada 25 Agustus 2022, Sumatera Utara sudah sepenuhnya beralih ke siaran TV Digital, karena siaran TV Analog sudah sepenuhnya berhenti.
Masyarakat di Sumatera Utara bisa mencoba siaran TV Digital sekarang. Beberapa lembaga penyiaran melakukan simulcast, yaitu bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analognya. Kualitas tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah ada di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mendukung program migrasi TV Digital. Menurutnya, kebijakan migrasi TV Digital akan memberikan tontonan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Saya selaku ketua DPRD Sumatera Utara, bersama dengan seluruh anggota, akan terus meminta gubernur Sumatera Utara untuk membantu dan berperan dalam proses peralihan dari TV Analog ke TV Digital ini, agar menjangkau seluruh masyarakat di Sumatera Utara,” kata Baskami.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo Marvels P. Situmorang dalam acara yang sama menjelaskan bahwa TV Digital itu gratis, bukan streaming, bukan TV berbayar lewat berlangganan.
“TVnya bisa pakai TV yang ada, antenanya bisa pakai yang ada, yang UHF. Namun, kualitasnya lebih bagus dari TV yang biasa kita lihat selama ini. Tidak berbintik. Program siaran akan banyak,” kata Marvels.
Marvels menambahkan bahwa TV digital ada banyak fitur-fitur tambahan yang tidak ada di TV analog, misalnya Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat rencana acara, Early Warning System (EWS) untuk kebencanaan, dan parental lock.
“Fitur parental lock ini dipakai jika ada konten yang tidak layak ditonton anak sesuai usianya, konten tersebut bisa dikunci dan tidak dapat ditonton anak-anak,” kata Marvels.
Bila televisi di rumah sudah ada tuner standar DVBT2, tinggal lakukan pencarian ulang program atau sinyal. Ini artinya TV yang ada sudah TV Digital.
“Kalau TV kita saat ini belum memiliki kemampuan menangkap sinyal TV Digital, diperlukan perangkat disebut Set Top Box (STB),” kata Marvels.