Kominfo Wajibkan Tingkat Kandungan Lokal 5G Jadi 35% Mulai April 2022

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.
Petugas melakukan perawatan di salh satu BTS Telkomsel di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021).
Editor: Yuliawati
21/10/2021, 19.04 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jaringan internet generasi kelima atau 5G sebesar 35%. Ketetapan itu akan berlaku mulai April tahun depan.

Kementerian telah mengatur ketetapan itu dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2021 lalu. Melalui aturan itu, semua penyedia layanan telekomunikasi 4G maupun 5G wajib mempunyai komponen dalam negeri sebesar 35%.

"Ini agar dalam gelaran jaringan 4G dan 5G di Indonesia, industri dalam negeri ambil bagian," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (21/10).

Johnny mengatakan, awalnya Kominfo hanya mewajibkan TKDN 5G sebesar 30%. Kemudian, angkanya meningkat jadi 35% berdasarkan saran dari Kementerian Perindustrian.

"Dalam menentukan kami mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian dan vendor perangkat," katanya.

Kewajiban baru itu akan berlaku enam bulan sejak peraturan terbit. Artinya, penyedia layanan telekomunikasi wajib memberlakukan TKDN 4G dan 5G sebesar 35% pada April 2022.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan