Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang meminta pemerintah federal untuk memeriksa risiko dan manfaat mata uang kripto (cryptocurrency), pada Rabu (9/3). Perintah menandakan Amerika akan memberlakukan aturan ketat terhadap aset kripto seperti bitcoin hingga ethereum.
Dikutip dari CNBC Internasional, perintah eksekutif Biden itu meminta agar lembaga federal mengambil pendekatan terpadu untuk regulasi dan pengawasan aset digital.
Langkah-langkah regulasi yang diumumkan Rabu akan fokus pada enam bidang utama. Bidang yang pertama terkait dengan perlindungan konsumen dan investor. Kedua, terkait stabilitas keuangan.
Ketiga, Biden memerintahkan agar regulasi mencakup aktivitas terlarang seputar kripto. Kempat, terkait daya saing AS di panggung global. Kelima, masalah inklusi keuangan. Terakhir, inovasi yang bertanggung jawab.
"Melindungi konsumen adalah bagian penting dari arahan Biden tersebut," demikian dikutip dari CNBC Internasional pada Rabu (9/3).
Sebab, ada banyak cerita tentang investor yang jatuh ke dalam penipuan kripto atau kehilangan uang dalam jumlah besar melalui serangan siber di bursa.
Dalam kasus terbaru, terjadi penipuan cryptocurrency yang dilakukan oleh pengembang token bernama Ormeus Coin. Pengembang itu menipu ribuan investor dengan total kerugian mencapai US$ 124 juta atau Rp 1,7 triliun.
Biden juga meminta Departemen Keuangan AS untuk menilai dan mengembangkan rekomendasi kebijakan tentang kripto. Ia juga ingin regulator untuk memastikan pengawasan dan perlindungan yang memadai terhadap risiko keuangan sistemik yang ditimbulkan oleh aset digital.
Analis memandang perintah eksekutif Biden sebagai pengakuan nyata akan semakin pentingnya kripto dan konsekuensi potensialnya kripto terhadap sistem keuangan global. "Pertumbuhan cryptocurrency sangat eksplosif,” kata penasihat ekonomi AS Daleep Singh dikutip dari Reuters, kemarin (9/3).
Sedangkan, Direktur Dewan Ekonomi Nasional, Brian Deesedan dan penasihat keamanan nasional Gedung Putih, Jake Sullivan mengatakan bahwa perintah eksekutif tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mempromosikan inovasi yang bertanggung jawab dengan tetap mengurangi risiko bagi konsumen, investor serta bisnis.
"Kami melihat dengan jelas bahwa inovasi keuangan di masa lalu terlalu sering tidak menguntungkan, memperburuk ketidaksetaraan, dan meningkatkan risiko keuangan sistemik," kata mereka.
Perintah eksekutif Biden telah lama ditunggu-tunggu oleh industri kripto. Perintah eksekutif ini membuat industri kripto mulai gelisah.
Harga kripto bitcoin dan ethereum sempat melemah setelah munculnya perintah eksekutif tersebut. Berdasarkan data dari Coindesk, harga bitcoin turun dari US$ 42.527 per koin, pada Rabu (9/3), menjadi US$ 40.824 per koin hari ini (10/3).
Sedangkan, harga ethereum turun dari US$ 2.764 per koin pada Rabu (9/3) menjadi US$ 2.663 per koin hari ini (10/3).