Tarif Internet Indonesia Termurah Ke-12 di Dunia

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Sejumlah siswa belajar daring di e-Warung Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Keluarga Harapan (PKH) di Agen Mandiri Desa Margaluyu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).
30/3/2022, 17.41 WIB

Tarif internet di Indonesia menempati urutan ke-12 yang termurah di dunia, berdasarkan laporan cable.co.uk. Operator seluler menilai, ini dapat mengancam keberlanjutan bisnis telekomunikasi di Tanah Air.

Rata-rata harga paket internet mobile di Indonesia US$ 0,42 per gigabita (GB) atau sekitar Rp 6.000.

Director & Chief Regulatory Indosat Ooredoo Hutchison Danny Buldansyah mengatakan, ada tiga aspek dalam penentuan tarif internet oleh operator seluler yakni biaya, daya beli masyarakat, dan kompetisi.

Sedangkan yang membuat tarif internet di Nusantara terlampau murah yaitu kompetisi yang tidak sehat. "Yang terjadi di Indonesia adalah hyper competition," kata Danny dalam diskusi Selular.ID, Rabu (30/3).

VP Sales Strategy Telkomsel Adhi Putranto mengatakan, murahnya tarif internet di Indonesia memberikan dampak negatif bagi industri. "Sebab, keberlanjutan bisnis jadi terganggu," katanya.

Menurutnya, ini terlihat dari pendapatan operator seluler yang tidak sejalan dengan pertumbuhan pesat traffic internet. "Jadi kami lacak dari 2018 hingga 2021, traffic tumbuh lima kali lipat, tapi pendapatan tidak begitu signifikan. Ini tidak seimbang," katanya.

Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aju Widya Sari mengatakan, pemerintah menaruh perhatian atas kondisi keberlanjutan industri telekomunikasi itu. "Kami ingin agar ada perbaikan industri," katanya.

Menurutnya, secara produk operator seluler menawarkan banyak paket internet. "Hingga 1.000 paket yang ditawarkan. Tapi harga juga bersaing. Paket 1 GB bisa Rp 6.000. Ini menunjukkan betapa ketatnya industri ini," ujarnya.

Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk memfasilitasi adanya batas tarif atau regulatory cost. Ketentuan ini juga masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ini agar memberikan napas baru bagi penyelenggara telekomunikasi," katanya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, selain regulasi, penyelenggara operator seluler bisa memanfaatkan kolaborasi, seperti infrastruktur.

Hal itu bertujuan menghemat biaya pengembangan infrastruktur internet.

Operator seluler juga bisa menyasar peluang di bisnis lain. "Operator seluler bisa menjadi perusahaan teknologi, bukan sekadar telekomunikasi, agar pertumbuhannya pesat ke atas," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan