Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Komisi Perlindungan Data Pribadi ada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ahli teknologi informasi (IT) justru khawatir dengan usulan ini.
Usulan itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR. Ini karena perbedaan pendapat berkepanjangan antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait lembaga pengawas.
DPR ingin lembaga pengawas independen di bawah presiden. Sedangkan Kominfo menginginkan instansi ini di bawah kementerian.
Komisi I DPR pun mengusulkan agar BSSN berwenang menjadi pengawas. Sebab, tugasnya selama ini berkaitan dengan keamanan siber.
Ketika terjadi kebocoran data pribadi, BSSN juga kerap memberikan keterangan penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Komisi I DPR pun melakukan simulasi untuk memberikan kewenangan pengawasan itu kepada BSSN.
"Kalau sampai ini tidak juga jadi solusi, ngotot tetap harus di bawah Kominfo, kami nilai pemerintah tidak serius mencari solusi," kata Anggota Komisi I DPR Christina Aryani dikutip dari Harian Kompas, Kamis (7/4).
Namun, peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada menilai bahwa hal itu bukan langkah yang tepat. "Ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi," katanya dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (7/4).
Menurutnya, BSSN seharusnya diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang akan ada di Komisi Perlindungan Data Pribadi.
Apalagi sepanjang pandemi Covid-19, peretasan dan kebocoran data semakin marak di Indonesia. Peretas (hacker) bahkan membidik lembaga negara, termasuk BSSN.
Komisi Perlindungan Data Pribadi juga merupakan organisasi yang dibentuk atas dasar UU. Sedangkan pembentukan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tingkatannya ada di bawah UU.
"Dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Pratama.
Pratama usul agar Komisi Perlindungan Data Pribadi independen, seperti komisi negara lainnya. Para komisioner di komisi ini harus dipilih dari usulan pemerintah dan DPR yang mewakili berbagai unsur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan masyarakat, akademisi, profesional, dan aparat.
"Ini agar Komisi Perlindungan Data Pribadi mempunyai posisi tawar yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara lainnya," kata Pratama.