TV Analog Resmi Disetop Hari Ini, Berikut Cara Cek Sinyal TV Digital

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' tingkat PAUD yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4/2020).
30/4/2022, 04.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog pada hari ini (30/4). Ada 56 wilayah yang mulai beralih ke TV digital

"Siap-siap! Sambut era siaran TV digital," kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (29/4).

Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran TV analog (ASO) secara bertahap. Tahap pertama dilakukan per hari ini (30/4). Berikutnya 25 Agustus dan terakhir 2 November.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo menggunakan sinyal digital dan sistem kompresi untuk migrasi ke TV digital. Ini agar kualitas gambar dan suaranya lebih baik.

Kominfo juga memastikan sinyal digital tersedia di semua wilayah di Indonesia. Kementerian menyediakan infrastruktur multipleksing dengan skema berbagi (infrastucture sharing). 

Masyarakat dapat memastikan ketersediaan sinyal TV digital itu secara mandiri. Cara mengecek sinyal siaran TV digital sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi
  • Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda. Kemudian pilih izinkan Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend. Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah.
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform. Merah berarti sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, dan abu-abu biru kurang jelas.

Kementerian Kominfo mengungkapkan, ada sejumlah keuntungan bagi masyarakat saat beralih ke TV digital, yakni:

1. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air

"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital pada Februari (18/2).

2. Mendapatkan gambar yang jernih

"Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara," ujar Mulyadi.

Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.

3. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital

Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana.

Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.

4. Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF

Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan