Kominfo Ungkap 6 Manfaat Beralih ke TV Digital bagi Rakyat dan Negara

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Desy Setyowati
30/4/2022, 07.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog dan beralih ke TV digital pada hari ini (30/4). Setidaknya ada enam manfaat dari peralihan ini bagi masyarakat dan negara.

"Siap-siap! Sambut era siaran TV digital," kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (29/4).

Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran TV analog (ASO) secara bertahap. Tahap pertama dilakukan per hari ini (30/4). Berikutnya 25 Agustus dan terakhir 2 November.

Migrasi dari TV analog ke TV digital diatur dalam UU Cipta Kerja. Lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2022.

Pada Februari, kementerian resmi menerbitkan aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Kementerian awalnya menargetkan ASO dimulai pada 17 Agustus. Namun, Kominfo menunda pelaksanaan ini menjadi April 2022 dan ditargetkan rampung 2 November 2022.

Sedangkan televisi menjadi salah satu sarana hiburan utama masyarakat Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kementerian Kominfo menyampaikan, setidaknya ada enam keuntungan bagi masyarakat dan negara saat beralih ke TV digital, yakni:

1. Menghemat penggunaan pita frekuensi

Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz. Spektrum ini sifatnya terbatas.

Sedangkan, “penyiaran TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Rabu (27/4).

2. Mendukung internet 5G

Hasil penghematan frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yakni jaringan internet generasi kelima atau 5G.

3. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air

"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital pada Februari (18/2).

4. Mendapatkan gambar yang jernih.

"Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara," ujar Mulyadi.

Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.

5. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital

Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana.

Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.

6. Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF

Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.