Pemerintah Hadapi 5 Kendala soal Tata Kelola Data Lintas-Negara di G20

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pengiriman data
28/4/2022, 16.57 WIB

Pemerintah Indonesia mendorong adopsi tata kelola data lintas-negara atau cross border data flow dalam Forum Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 tahun ini. Namun, penerapannya menghadapi lima tantangan.

Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna mengatakan, pemerintah mengusulkan agar isu tata kelola data lintas-negara masuk ke dalam Deklarasi Menteri G20. Hasilnya, ada lima proposisi Indonesia yang diakomodasi dalam Deklarasi Menteri G20.

"Dalam deklarasi yang kami usulkan tata kelola data lintas-negara harus terkait dengan prinsip trust. Kemudian menyoroti kesamaan dari pemahaman yang beragam pada prinsip-prinsip yaitu lawfulness, fairness, dan transparency," kata Nyoman dalam T20: Digitalization, Data Governance, and Cross Border Data Flows, Kamis (28/4).

Tata kelola data lintas-negara juga didorong untuk meningkatkan interoperabilitas di masa depan. "Ini sekaligus mengatasi tantangan seperti yang terkait dengan privasi, perlindungan data, keamanan, dan hak Kekayaan Intelektual," katanya.

Namun, menurutnya penerapan tata kelola data lintas-negara akan menghadapi sejumlah tantangan, yakni:

  1. Akan muncul beragam pemahaman tentang prinsip-prinsip tata kelola data ini
  2. Beberapa aktor di G20 akan berlomba-lomba membentuk arah tata kelola data globalnya sendiri
  3. Beberapa negara mungkin tidak bersedia mendukung diskusi tentang prinsip tata kelola data lintas-negara atau praktik keamanan data
  4. Mengingat nuansa pembangunan ekonomi digital, beberapa negara mungkin mencari ruang yang lebih besar untuk mempertahankan kerangka peraturan domestik pilihan mereka
  5. Beberapa negara, terutama yang memiliki sikap dan kepentingan bertentangan mungkin akan membalas usulan Indonesia tahun ini.

Research and Information System for Developing Countries (RIS) Krishna Ravi Srinivas menilai, tidak ada keseragaman prinsip untuk mengatur tata kelola data lintas-negara di antara negara-negara G20. "Tidak ada nilai dan norma bersama yang dibuat secara eksplisit," katanya.

Alhasil, tiap negara lebih memilih untuk menerapkan prinsip lokalisasi data yang tidak dibatasi atau aliran data lintas batas dengan batasan tertentu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, adopsi tata kelola data lintas-negara merupakan elemen penting bagi negara. Tujuannya, negara memiliki fondasi kepercayaan yang kuat.

"Penggunaan tata kelola data lintas-negara yang tepat dapat mempercepat kontribusi terhadap perekonomian dunia,” ujar Johnny dalam siaran pers, bulan lalu (2/3).

Ia mengatakan, data dianggap sebagai katalis vital bagi inovasi dan dasar ekspansi bisnis dewasa ini. Apalagi, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan teknologi digital, sehingga memicu peningkatan trafik dan konsumsi data global secara signifikan. 

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi juga mengatakan, tata kelola data lintas-negara juga menjadi isu penting karena diramal ada 453 eksabita data yang beredar di dunia pada 2025.

"Jadi harus ada tata kelolanya agar melindungi data dari penyalahgunaan," katanya konferensi pers di Jakarta, pada Januari (26/1) di Jakarta.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.