Kejaksaan Agung Washington D.C. Amerika Serikat (AS) menggugat CEO Meta Mark Zuckerberg soal skandal Cambridge Analytica. Pendiri Facebook ini dianggap harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran data itu.
"Kami menuntut Mark Zuckerberg atas perannya dalam praktik privasi menyesatkan Facebook dan kegagalan melindungi jutaan data pengguna," kata Jaksa Agung Karl Racine dalam pernyataan, dikutip dari Fox Business, Senin (23/5)
“Penyelidikan kami menunjukkan bukti luas bahwa Mark Zuckerberg secara pribadi terlibat dalam kegagalan yang menyebabkan insiden Cambridge Analytica,” tambah dia.
Gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Tinggi Washington D.C. Kejaksaan Agung menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen Distrik melalui kebijakan berbagi data konsumen yang menyesatkan dan menipu.
Kejaksaan Agung juga meminta ganti rugi dari Mark Zuckerberg karena diduga gagal menindak pengambilan data pihak ketiga.
Pada 2018, Facebook mengungkapkan bahwa informasi pribadi sekitar 87 juta pengguna mungkin telah ‘dibagikan secara tidak benar’ dengan Cambridge Analytica. Ini merupakan perusahaan penambangan data yang berafiliasi dengan kampanye kepresidenan Donald Trump pada 2016.
“Harta berupa data ini termasuk usia pengguna Facebook, minat, halaman yang mereka sukai, grup, lokasi fisik, afiliasi politik, afiliasi agama, hubungan, dan foto, serta nama lengkap, telepon nomor dan alamat email,” kata Racine.
"Dengan kata lain, Cambridge Analytica menggunakan platform, dengan cara yang didorong oleh Facebook dan Zuckerberg, untuk memengaruhi dan memanipulasi hasil pemilihan presiden AS,” tambah dia.
Meta menolak untuk mengomentari gugatan tersebut.
Sedangkan ini bukan pertama kalinya kantor Racine berusaha mengejar Mark Zuckerberg secara pribadi terkait skandal Cambridge Analytica.
Awal tahun ini, pengadilan yang sama menolak upaya jaksa agung untuk menambahkan Mark Zuckerberg sebagai terdakwa dalam gugatan terhadap Facebook.