Kominfo Godok Aturan Data Pribadi, Google & Meta Terancam Denda Besar

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
31/5/2022, 20.01 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok aturan terkait denda bagi pelanggar data pribadi. Penyelenggara sistem elektronik termasuk Meta hingga Google terancam denda dengan nilai yang mengacu pada persentase dari pendapatan kotor perusahaan.

Aturan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) terkait Kementerian Kominfo. Dalam RPP PNBP dibahas mengenai nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain UU ITE, perusahaan digital akan dikenakan denda apabila melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Berdasarkan draf RPP PNBP yang diterima Katadata.co.id, terdapat usulan penerapan nilai denda menggunakan mekanisme baru. Dari semula sanksi administratif menggunakan maksimum poin, dengan setiap pelanggaran memiliki poin yang berbeda menjadi besaran persentase yang akan dikalikan dengan pendapatan kotor perusahaan.

"Usulan baru, besaran persentase ditentukan 3%," demikian dikutip dari draf pembahasan RPP PNBP yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (31/5).

Angka 3% diambil mengacu pada angka tengah persentase pelanggaran yang dikenakan oleh General Data Protection Regulation (GDPR), yaitu 2% dan 4%. Sedangkan, GDPR merupakan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa.

Selain itu, ada usulan untuk tidak mengklasifikasikan skala usaha dalam pengenaan denda. Draf juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang akan dikenakan denda merupakan pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana pada Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g PP PSTE.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan