Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar. Kominfo akan memblokir mereka yang belum terdaftar per 20 Juli.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, mash ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.
Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Berdasarkan pencarian di situs tersebut, Facebook, WhatsApp dan Google belum ada.
Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, PSE asing yang dikenal oleh publik dan sudah mendaftar yakni TikTok dan Linktree.
Meski begitu, dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6). “Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.”
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalsui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo.
Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.
Dedy menjelaskan, kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat. Setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran ini, yaitu:
1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia
pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.
2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia
Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
3. Pemutakhiran sistem regulasi
Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.
Bagi masyarakat, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat bisa melindungi mereka ketika berada di ruang digital.