Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil raksasa teknologi global seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Kominfo juga mengancam akan mengategorikan perusahaan yang belum terdaftar, sebagai platform ilegal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE ‘raksasa’ pada Pukul 14.00 WIB hari ini (27/6). Dalam pertemuan itu, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.
Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia. "Apabila PSE tidak daftar sampai batas akhir, maka PSE itu dikategorikan ilegal dan kami blokir," kata Samuel dalam konferensi pers pada Senin (27/6).
Kementerian mencatat, ada 1.971 PSE platform digital privat yang belum mendaftar. Berdasarkan laman Kominfo, Google dan Facebook belum terdaftar.
Sedangkan TikTok sudah terdaftar. “TikTok for Business, TikTok Shop, Soundon, dan TikTok terdaftar per 24 Mei,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (27/6).
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, masih ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo. Jika PSE privat belum mendaftar per 20 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.