Paksa Google Daftar di RI Minggu Ini, Apa Untungnya bagi Kominfo?

pixabay.com/377053
Cara Menghapus History Google
Penulis: Desy Setyowati
18/7/2022, 07.31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk segera mendaftar paling lambat Rabu (20/7). Google, Facebook, Instagram tercatat belum mendaftar.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan, kewajiban pendaftaran PSE membuat pemerintah menjadi lebih kuat. “Contohnya sebelum ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia harus meminta bantuan Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (18/7).

Dengan kewajiban pendaftaran PSE, berarti ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan lebih cepat, tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.

“Seharusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan harapannya diawasi dan diamati dengan saksama,” ujar dia.

Kewajiban pendaftaran PSE itu juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan, menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah bisa mengakomodasi aplikasi alternatif ini.

“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan,” katanya.

Masyarakat Indonesia juga harus mendukung penegakan aturan tersebut, karena menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa di ruang digital.

“Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka. Ini karena penegakan aturan yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia,” ujar dia.

Uni Eropa memang memiliki aturan yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR).

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, jika PSE privat belum mendaftar per 20 Juli, maka akan diberi sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.

Dia menjelaskan, kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat. Setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran ini, yaitu:

1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia

Pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy, pada Juni (22/6).

2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia

Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

3. Pemutakhiran sistem regulasi

Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.

"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.

Bagi masyarakat, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat bisa melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

Selain itu, meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PSE. “Masyarakat juga menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo.