Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan tidak takut memblokir WhatsApp hingga Twitter apabila mereka belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Sebab, Kominfo menilai banyak alternatif platform lain yang bisa digunakan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, sebanyak 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik sudah mendaftar. Beberapa perusahaan asing yang sudah terdaftar yakni Facebook, Instagram dan Google Cloud. Sedangkan, sejumlah platform raksasa seperti WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di PSE Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kementerian akan menerapkan sanksi, termasuk pemblokiran apabila WhatsApp dan Twitter belum juga mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, yakni besok (20/7).
Apabila diblokir, pengguna di Indonesia tidak bisa mengakses WhatsApp dan Twitter. Ia mengatakan, kementerian tidak takut dampak pemblokiran itu kepada masyarakat Indonesia.
"Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa bisa membangunnya (platform alternatif)," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (19/7).
Menurutnya, banyak alternatif aplikasi percakapan selain WhatsApp, seperti aplikasi percakapan lokal Palapa yang dikembangkan oleh XecureIT. "Sudah banyak pilihan di masyarakat," katanya.
Ada juga aplikasi percakapan lokal Hi App dan IndoChat. Selain itu, aplikasi percakapan pesaing WhatsApp yakni Telegram sudah terdaftar di PSE Kementerian Kominfo.
Aplikasi Telegram kian populer di dunia, meskipun secara popularitas masih kalah dibanding WhatsApp. Telegram memiliki sejumlah keunggulan seperti mampu mengirim data berukuran besar, mampu membuat grup komunikasi daring dengan kapasitas 200 ribu peserta, sinkronisasi cepat, dan sebagainya.
Aplikasi ini juga memiliki fitur ruang obrolan rahasia (Secret Chat), di mana pesan yang dikirim akan terenkripsi secara otomatis sehingga tidak ada pihak ketiga yang bisa membaca isi pesan tanpa persetujuan pengguna.
Berdasarkan data lansiran Business of Apps, pengguna Telegram di seluruh dunia sudah mencapai 500 juta orang pada 2021. Jumlah ini meningkat 25% dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berjumlah 400 juta orang.
Meski begitu, Samuel berharap agar WhatsApp dan Twitter tetap mendaftar. "Kalau mereka lihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar potensial, mereka wajib daftar," ujarnya.
Sebelumnya, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya juga mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE itu bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan, menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah bisa mengakomodasi aplikasi alternatif ini.
“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan,” katanya, pada Senin (18/7).
Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.